Tasikmalaya, MNP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Tasikmalaya melakukan perekaman e-KTP Warga Binaan Permasyarakatan kota Tasikmalaya.
Perekaman sendiri berlangsung di Aula Lapas kelas II B jalan jalan Otoiskandar kelurahan Tawangsari kecamatan Tawang kota Tasikmalaya, Rabu (01/02/2023).
Kepala Disdukcapil kota Tasikmalaya H Imih M Munir menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukannya (Adminduk).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk mereka yang berada Lapas kelas II B Tasikmalaya, ternyata belum semuanya memiliki kesadaran untuk melengkapi dokumen kependudukan,” jelas Imih kepada MNP.
Tim Disdukcapil kota Tasikmalaya sesuai informasi dari para petugas Lapas, melakukan verifikasi data terhadap mereka yang berdasarkan pengakuannya belum memiliki dokumen kependudukan.
“Berdasarkan penelusuran, terdapat 19 orang warga masyarakat kota Tasikmalaya yang perlu dilakukan perekaman e-KTP nya,” pungkas Imih. (Sn)
![]()









Tinggalkan Balasan