Lamsel, MNP.com – Kasus yang menimpa Kades Karya Tunggal kec. Ketibung kab. Lampung Selatan atas dugaan kasus korupsi dana desa adalah murni kasus hukum.
Sehingga penuntasannya harus secara hukum, tidak boleh dicampuri dengan kepentingan lain atau ada yang sengaja untuk menunggangi masalah ini demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Menurut Rusman Efendi. SH. MH Ketua DPC Granat kab. Lampung Selatan mengatakan, kejaksaan dintuntut untuk proporsional dan profesional serta tegas dalam bertindak tanpa membedakan latar belakang, baik rakyat maupun pejabat semua warga negara sama di muka hukum tentu bertindak dalam koridor aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan tidak boleh gentar dalam memberikan Kepastian Hukum kades tersebut sudah tersandera dalam statusnya sebagai tersangka, untuk itu Kejaksaan harus bisa membuktikan dugaannya di pengadilan, jika tidak mampu yang bersangkutan harus dibebaskan demi keadilan,” kata Rusman, Selasa (17/01).
Akademisi ini juga menyebut, sebagai masyarakat bersama wajib mengawasi kinerja aparatur penegak hukum, jangan sampai melenceng juga wajib menjaga dari pihak pihak yang ingin mengintervensi proses penegakan hukum demi kepentingan tertentu.
“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, kita butuhkan kerja cepat dan tepat dari Kejaksaan supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya di desa Karya Tunggal,” tandasnya. (Jaja).
![]()









Tinggalkan Balasan