Sempat Ricuh, SWAP Geruduk BPN Kota Tasikmalaya

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP.com – DPP Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Tasikmalaya geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan aksi damai, Kamis (12/01/2023).

Aksi ini menyoal sikap BPN kota Tasikmalaya yang dinilai tidak bersikap tegas dalam permasalahan sengketa batas tanah yang berlokasi di Cipari kecamatan Mangkubumi dengan SHM no 359 luas tanah 998 m².

Dalam orasinya, korlap aksi H Beben menyebutkan, SWAP meminta lima poin tuntutan bisa direalisasikan oleh pihak BPN. Salah satunya menanyakan bukti hasil ukur dari ketiga kepemilikan tanah atas nama Ardi, Adeng dan Jelinda.

“Selain itu, SWAP menanyakan terkait sertifikat lama bisa digugurkan dengan sertifikat baru,” ungkapnya dalam sesi orasi.

Aksi ini tegas Beben, dijamin oleh undang-undang pasal 34 tentang peraturan pemerintah (PP ) tahun 97 BPHN tentang tanggungan atas tanah , untuk menggali informasi yang akurat dari BPN yang mana terjadi overlapaing atau tumpang tindih tanah tersebut.

Pantauan MNP.com, aksi sempat ricuh karena pihak BPN tidak mau nemuin keluar, namun setelah pimpinannya siap menjawab, aksi kembali berjalan damai dengan 10 perwakilan dari peserta aksi.

Ketua Umum LSM SWAP Adang Isu mengatakan, aksi ini terkait dengan adanya permasalahan sengketa batas-batas tanah yang tumpang tindih.

“Sementara BPN pernah berjanji akan membuka hasil tetapi sampai sekarang belum ditunjukkan, BPN juga berjanji akan membuat formula untuk sementara batas-batas luas tanah dan tidak diketahui ,” ungkapnya

Terpisah, ketua Seksi Pemetaan Hak dan Pendaftaran BPN kota Tasikmalaya Henda Yudis Ferian, SH., MH, menyebutkan, yang jadi masalah adalah tanah Jalinda. Itu tercatat di BPN yaitu sertifikat no M 395 luas 998.

“Ya, jadi sudah selesai dengan sahabat kami SWAP, dari melalui musyawarah dan diskusi serta keterbukaan sudah benar dan para aksi merasa puas bahwa tidak ada produk yang lain baik surat ukur atau lainnya.

“Kalau kira-kira bertentangan dengan masyarakat luas, silakan balik nama dan yang paling berhak atas tanah tersebut dengan no sertifikat no M 395,” tandasnya. (Sn/Gobreg).

Loading

Berita Terkait

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu
Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba
Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat
Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi
Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes
Kades Kertajaya Pimpin Bimtek Pembangunan Rumah Sederhana bagi Penerima BSPS
Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih Buntu, Aliansi Bungursari Geruduk Kantor Walikota Tagih Janji Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:46 WIB

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 25 April 2026 - 12:40 WIB

Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:12 WIB