Aksi Bela Ponpes Hamalatul Qur’an Putri, Jangan Biarkan Marwah Pesantren Diinjak Atas Nama Penegakan Hukum 

Jumat, 6 November 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Gelombang solidaritas umat Islam menggema di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jumat (6/11/2026) sebagai wujud bela ulama dan pesantren.

Aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Putri, Sukoharjo, Jawa Tengah yang menjadi panggung penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan aparat kepolisian mendapat perhatian serius.

Aksi tersebut melibatkan 27 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, ratusan pondok pesantren di Kota Tasikmalaya, serta sejumlah tokoh ulama dan elemen masyarakat.

Salah satu tokoh yang menyuarakan sikap tegas dalam gerakan tersebut adalah H. Rana Nur Alamsyah, tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Umum Indoboxing Laga Indonesia.

Rana menegaskan, gerakan solidaritas ini bukan sekadar respons emosional atas peristiwa penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Putri, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026.

Lebih dari itu, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kehormatan lembaga pendidikan Islam, perlindungan santri, serta pentingnya profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan negara.

Menurutnya, peristiwa yang melibatkan personel Brimob tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama menyangkut dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pesantren.

Dalam pernyataannya, Rana menyampaikan bahwa penegakan hukum memang harus berjalan tanpa pandang bulu.

Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan etika, profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat, terlebih ketika menyangkut lingkungan pendidikan yang dihuni para santri.

“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, kemudian prinsip kemanusiaan, etika, dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan justru dikesampingkan,” tegas Rana.

“Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu bukan kekuasaan tanpa batas. Ada hukum, ada SOP, ada etika, dan ada tanggung jawab yang wajib dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pesantren bukan sekadar tempat belajar agama. Pesantren merupakan institusi pendidikan yang memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter, moralitas, dan masa depan generasi bangsa.

“Kalau ada persoalan hukum, silakan proses sesuai ketentuan. Tidak ada satu pun lembaga yang kebal hukum. Tetapi jangan pula santri dan lingkungan pesantren menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur. Hukum harus ditegakkan, tetapi martabat manusia juga wajib dijaga,” ujarnya.

Rana menyebut keterlibatan 27 ormas Islam, ratusan pondok pesantren, serta para tokoh ulama di Kota Tasikmalaya merupakan gambaran bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, gerakan ini tidak boleh dipersempit sebagai kepentingan satu organisasi, kelompok, ataupun individu tertentu, tapi ini gerakan moral dari Kota Tasikmalaya untuk saudara-saudara di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Putri Sukoharjo.

“Ada 27 ormas Islam, ratusan pesantren, dan para tokoh ulama yang memiliki kepedulian sama. Kami ingin menyampaikan bahwa persoalan kehormatan pesantren dan perlindungan santri bukan persoalan kecil yang bisa dianggap selesai begitu saja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, solidaritas umat harus diterjemahkan menjadi desakan yang konkret, yakni evaluasi terbuka, pemeriksaan objektif, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat.

Dalam perkembangan aksi, Rana mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat rencana massa untuk melanjutkan penyampaian aspirasi menuju Mapolres Tasikmalaya Kota.

Namun, rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan setelah adanya informasi bahwa Kapolres Tasikmalaya Kota akan datang langsung menemui massa aksi di lokasi kegiatan.

“Ini menjadi kesempatan untuk berdialog secara langsung, menyampaikan aspirasi, dan mendapatkan respons institusi kepolisian,” jelasnya.

Rana berharap kehadiran Kapolres bukan sekadar memenuhi undangan atau merespons situasi sesaat, melainkan menjadi ruang komunikasi yang menghasilkan komitmen nyata terhadap perlindungan pesantren dan penegakan hukum yang profesional.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberi ruang untuk berbicara, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Kami ingin ada sikap, ada penjelasan, dan ada tindak lanjut. Aspirasi masyarakat harus dihargai, bukan sekadar didengar kemudian dilupakan,” tandasnya.

Lebih jauh, H. Rana menekankan bahwa gerakan bela ulama dan pesantren tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan umat dengan institusi kepolisian.

Sebaliknya, gerakan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dibangun melalui tindakan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kritik masyarakat terhadap dugaan penyimpangan prosedur bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparat. Justru kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar institusi negara tetap berjalan sesuai aturan.

“Jangan alergi terhadap kritik masyarakat. Kepolisian adalah institusi negara yang harus kita hormati, tetapi penghormatan itu juga harus dibarengi dengan tanggung jawab. Ketika muncul dugaan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Periksa secara objektif, buka fakta yang sebenarnya, dan berikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aksi solidaritas tetap berlangsung tertib, damai, dan bermartabat. Sebab, menurutnya, kekuatan umat tidak diukur dari kemarahan, melainkan dari persatuan, argumentasi, serta keberanian memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang bertanggung jawab.

Rana berharap solidaritas dari Kota Tasikmalaya dapat menjadi pesan bahwa masyarakat tidak menghendaki penegakan hukum yang berjalan dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Jangan ukur keberhasilan penegakan hukum hanya dari seberapa besar kewenangan yang digunakan. Ukurlah juga dari seberapa jauh hukum mampu melindungi hak masyarakat. Jangan sampai hukum terlihat tegas kepada masyarakat, tetapi kehilangan ketegasan ketika harus mengevaluasi tindakan aparatnya sendiri,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg
BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan
Bupati Cecep Dorong Digitalisasi PAD, SKPD Diminta Bongkar Potensi Retribusi
Gelar Aksi TasikUsik, KH Aminudin Bustomi Suarakan 5 Tuntutan Terkait Insiden Ponpes Sukoharjo
Luruskan Isu Akses Jalan, Ini Klarifikasi Komite SMAN 11 Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan
Warmindo Naik Kelas Jadi Ruang Musyawarah, Warga Bojongbata Bongkar Persoalan Kabel dan LPMK
Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg

Jumat, 6 November 2026 - 16:26 WIB

BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Bupati Cecep Dorong Digitalisasi PAD, SKPD Diminta Bongkar Potensi Retribusi

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

Gelar Aksi TasikUsik, KH Aminudin Bustomi Suarakan 5 Tuntutan Terkait Insiden Ponpes Sukoharjo

Jumat, 6 November 2026 - 15:58 WIB

Aksi Bela Ponpes Hamalatul Qur’an Putri, Jangan Biarkan Marwah Pesantren Diinjak Atas Nama Penegakan Hukum 

Berita Terbaru