Serukan Aksi Bela Ulama dan Pesantren, H. Rana Nur Alamsyah Ingatkan Marwah Pendidikan Islam

Kamis, 5 November 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indoboxing Laga Striking Siap Gelar Sesuai Komando, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan, Humanis, Tidak Mencederai Martabat Pesantren

Indoboxing Laga Striking Siap Gelar Sesuai Komando, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan, Humanis, Tidak Mencederai Martabat Pesantren

TASIKMALAYA, MNP — Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) Putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, terus menuai perhatian dan keprihatinan publik.

Tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, terutama menyangkut prosedur penegakan hukum, perlindungan terhadap santriwati yang masih di bawah umur, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut meminta evaluasi terhadap prosedur penggeledahan guna memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang muncul melalui mekanisme pengawasan internal.

Merespons persoalan tersebut, Ketua Umum Indoboxing Laga Indonesia, H. Rana Nur Alamsyah, menyampaikan sikap tegas sekaligus menyerukan pentingnya solidaritas untuk membela kehormatan ulama dan menjaga marwah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, pembinaan moral, serta pembentukan karakter generasi bangsa.

Menurut H. Rana, penegakan hukum merupakan kewajiban negara yang harus dihormati. Namun, kewenangan aparat tidak boleh dijalankan tanpa memperhatikan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami tidak sedang membela pelanggaran hukum oleh siapa pun. Namun, kami juga tidak bisa tinggal diam apabila dalam proses penegakan hukum terdapat tindakan yang diduga mencederai martabat pesantren, menimbulkan ketakutan bagi santri, terlebih mereka yang masih anak-anak,” katanya.

H. Rana menegaskan, pesantren bukan sekadar bangunan tempat tinggal dan belajar. Di dalamnya terdapat proses pendidikan, pembinaan akhlak, pengabdian para pengasuh, serta harapan orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk memperoleh ilmu dan pendidikan agama.

Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi, terlebih apabila menyangkut santriwati dan anak di bawah umur.

Menurutnya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai dasar hukum penggeledahan, tetapi juga bagaimana prosedur tersebut dilaksanakan, apakah hak-hak anak telah dilindungi, apakah pendampingan yang diperlukan telah dipenuhi, serta apakah tindakan aparat di lapangan sudah sesuai standar operasional dan prinsip hak asasi manusia.

“Jangan sampai penegakan hukum kehilangan wajah kemanusiaannya. Aparat memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dibatasi oleh hukum, etika, dan tanggung jawab moral. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru meninggalkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu,” tegasnya.

H. Rana juga menegaskan bahwa seruan bela ulama dan bela pesantren tidak boleh disalahartikan sebagai gerakan untuk menghalangi proses hukum.

Sebaliknya, gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak menyimpang dari prinsip konstitusi.

Ia menilai, kehormatan ulama dan pesantren harus ditempatkan secara proporsional. Kritik terhadap tindakan aparat bukan berarti memusuhi institusi kepolisian, sebagaimana penghormatan terhadap aparat juga tidak berarti masyarakat harus menutup mata terhadap dugaan penyimpangan prosedur.

“Jangan pertentangkan masyarakat dengan aparat. Kita membutuhkan kepolisian yang profesional, tetapi kita juga membutuhkan jaminan bahwa setiap warga negara, termasuk santri dan pengasuh pesantren, memperoleh perlindungan hukum yang sama. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa secara terbuka dan tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, H. Rana Nur Alamsyah bersama keluarga besar Akademi Indoboxing dan Indoboxing Laga Indonesia mengajak masyarakat untuk menyuarakan kepedulian melalui gerakan Seruan Komando Lagga Indoboxing: Bela Ulama & Bela Pesantren.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Hari: Jumat, 6 November 2026. Waktu: Ba’da Jumat. Titik kumpul: Saptamarga No. 58. Lokasi lanjutan: Masjid Agung Kota Tasikmalaya dengan Penanggung jawab: H. Rana Nur Alamsyah, Ketua Umum.

H. Rana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban, mengedepankan persatuan, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bermartabat.

Menurutnya, kekuatan sebuah gerakan tidak diukur dari kerasnya suara ataupun besarnya massa, melainkan dari keteguhan prinsip, kejelasan tuntutan, dan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi.

Dalam seruan tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dan tuntutan moral.

– Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.

– Meminta pemeriksaan objektif dan transparan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh personel aparat.

– Menjamin perlindungan hak-hak santri, khususnya perempuan dan anak di bawah umur, termasuk pemulihan kondisi psikologis mereka.

– Memastikan hak-hak pengasuh dan penghuni pesantren dihormati sesuai ketentuan hukum.

– Mendorong penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta tidak menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan pesantren.

H. Rana menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa membela pesantren bukan berarti menempatkan lembaga keagamaan di atas hukum. Namun, hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan nilai kemanusiaan dan hak-hak warga negara.

“Ulama bukan manusia yang kebal hukum, pesantren bukan tempat yang berada di luar jangkauan hukum. Tetapi aparat juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Semua harus tunduk pada hukum yang sama. Kami berdiri untuk keadilan, kehormatan ulama, perlindungan santri, dan martabat pesantren,” bebernya.

“JANGAN BIARKAN MARWAH PESANTREN TERLUKA. JANGAN BIARKAN KEADILAN KEHILANGAN ARAH. BELA ULAMA, BELA PESANTREN, TEGAKKAN KEADILAN!”

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan
Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur
Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu
Wabup Tasikmalaya Soroti Tata Kelola BUMDes, Transparansi Keuangan dan Profesionalisme Pengurus Jadi Perhatian
Perkuat Pelayanan Warga, Kades Cisitu Resmi Lantik 49 Ketua RT dan 8 Ketua RW
Penjaga SDN Panunggulan Bantah Pernyataan Kepsek Soal Kepemilikan Toko CCTV dan CV Rekanan BOSP
STNK Mobil Siaga Desa Jasinga Kedaluwarsa, Pengawasan Audit Aset Inspektorat Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kamis, 5 November 2026 - 12:24 WIB

Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 11:55 WIB

Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur

Kamis, 5 November 2026 - 11:44 WIB

Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu

Kamis, 5 November 2026 - 11:36 WIB

Wabup Tasikmalaya Soroti Tata Kelola BUMDes, Transparansi Keuangan dan Profesionalisme Pengurus Jadi Perhatian

Berita Terbaru