STNK Mobil Siaga Desa Jasinga Kedaluwarsa, Pengawasan Audit Aset Inspektorat Dipertanyakan

Kamis, 5 November 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Seharusnya malu dan mampu jadikan diri dan seluruh pihaknya sebagai suri tauladan, di mata warga masyarakat desanya, tapi sayangnya malah memberikan satu contoh tidak baik kepada warga masyarakatnya, di wilayah mereka sendiri.

Perilaku demikian tengah dipertontonkan Pamong desa Jasinga-kecamatan Jasinga, Kab. Bogor dari ketidaktaatannya bayar pajak kendaraan mereka.

Hal tersebut terus terjadi, diduga akibat lemahnya pengawasan inspektorat Kabupaten Bogor, dalam menjalankan tupoksinya tadi, terhadap asset desa Jasinga juga desa lain di otoritas wilayah kerjanya, yang jarang disorot pihak Inspektorat.

Kini kembali menjadi sorotan banyak pihak, gara-gara disikapi para Jurnalis grup Polres Bogor baru-baru ini yang berawal ditemukannya sebuah Mobil Siaga Desa milik PemDes Jasinga, di parkiran Kesbangpol Kab Bogor, beberapa hari lalu.

Diketahui mobil tersebut masih menggunakan Flat Nopol Merah Kendaraan Siaga Desanya, dengan masa berlaku administrasinya yang telah berakhir sejak tahun 2021.

Persoalan tadi memantik pertanyaan cukup serius para Jurnalis, mengenai kedisiplinan pengelolaan Asset Desa serta perihal Efektivitas Pengawasan, dari Birokrat Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal tersebut Inspektorat Kabupaten Bogor.

Begitupun kalangan APH Kita di level Satuan hingga Unit Lantas (Polres-Polsek), serta Dishub Kab. Bogor, yang terkesan apriori ke hal tersebut, menyangkut ranah tanggungjawab di Institusinya.

Pasalnya, kendaraan dinas tersebut merupakan fasilitas buat operasional pemerintah desa, untuk kepentingan kesehatan warga di desa mereka, yang semestinya dikelola secara tertib dan sesuai peraturan berlaku, termasuk di kelengkapan dokumen dan kewajiban perpajakannya. Temuan para jurnalis di halaman Kesbangpol tersebut hari Senin (2/11/2026) lalu.

Pada besok harinya, awak media ini berupaya meminta klarifikasi pada Arif Rahman, S.H., M.H., selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor untuk menanggapi konfirmasi temuan dari para jurnalis tersebut.

Arif pun sudah menyampaikan bahwa, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan Kepala Desa Jasinga, Badrodin (alias Badru).

Di dalam keterangannya via pesan akun WhatsApp pribadinya, Arif Rahman menjelaskan bahwa kendaraan Dinas tersebut memang belum dianggarkan untuk bayar pajaknya, dengan alasan STNK-nya terselip entah dimana.

“Hari ini beliau menjanjikan, besok akan langsung membayarkan pajak kendaraannya itu,” jelas Arif dalam percakapan WhatsApp.

Arif juga menyampaikan bahwa Inspektorat telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan Jasinga, agar persoalan Administrasi Kendaraan Dinas menjadi perhatian penting dari pemerintah, di desa-desa, di wilayah Kecamatan Jasinga itu.

Namun, klarifikasinya itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih fundamental. Jika benar Administrasi Kendaraan bermasalah sejak 2021, mengapa persoalannya tersebut, baru menjadi perhatian mereka setelah ditemukan dan kemudian dikonfirmasi awak media, lalu selama 5 tahun yang lalu mereka kerja apa?

Alasan STNK terselip pun tidak dapat serta-merta menghapuskan tentang kewajiban pemerintahan desa, untuk mengurus administrasi kendaraan Siaga Desanya tersebut.

Jika dokumen kendaraan hilang, sudah semestinya segera dilakukan langkah pengurusan penggantian dokumen, sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat kurun waktu Lima tahun bukan waktu yang singkat.

Kejadian ini patut jadi bahan evaluasi serius, terutama terkait pemeriksaan kendaraan, catatan inventarisasi dari penata usahaan asset, pembayaran pajak serta pengawasan kendaraan operasional desanya.

Pertanyaan publik kini semakin tajam, kenapa selama bertahun-tahun berjalan tidak pernah dilakukan pemeriksaan, terutama administrasi kendaraannya tersebut? Kenapa tak ada evaluasi dari pihak kecamatan atau perangkat daerah yang berwenang dalam konteks pembinaan dan pengawasan?

Khususnya Inspektorat Kabupaten Bogor, sesuai tupoksinya, seharusnya bisa menjelaskan apakah persoalan tersebut tadi, pernah terdeteksi dalam pemeriksaan pada tahap sebelumnya, dan langkah apa saja yang akan serta sudah dilakukan mereka, untuk dapat memastikan pertanggungjawabannya dari pihak terkait?

Komitmen Kepala Desa Jasinga untuk membayar pajak kendaraan yang dia sampaikan kepada pihak Inspektorat, di hari Rabu (4/11/2026) kemarin pun patut diapresiasi, apabila hal tersebut benar-benar direalisasikannya.

Tetapi, pembayaran pajak tidak otomatis menghapuskan pertanyaan besar publik, terutama yang mengenai kenapa kewajiban rutin pemdes Jasinga tersebut terkesan dibiarkan terus bermasalah selama Lima tahun berturut-turut, oleh pihak berwenangnya dari Inspektorat Kab. Bogor?

Publik Kabupaten berhak tahu, bahkan masyarakat Desa Jasinga juga perlu tahu, apakah ada indikasi kelalaian administratif, di lingkup pemerintah desa mereka.

Lalu, siapa pihak yang bertanggung jawab, jika ternyata merupakan suatu kelalaian Pamong desanya, hingga perlukah diberikan peneguran atau sanksi administratif pada pemerintah desa mereka, tentu berdasarkan hasil pemeriksaannya nanti.

Awak media ini juga telah meminta petunjuk secara khusus, kepada Inspektur Daerah, mengenai pihak mana saja yang perlu dihubungi, untuk upaya mendapatkan penjelasan lebih lanjutnya. Arif telah menyarankan, agar para awak media konfirmasi lebih lanjut, kepada SKPD terkaitnya perihal temuan tersebut.

Tetapi sayangnya, hingga berita ini diturunkan pun, awak media ini masih menunggu penjelasan lebih lanjutnya, baik dari pihak SKPD terkait kasus, maupun dari Pemerintah Desa Jasinga.

Persoalan itu perlu ditinjau objektif, berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan dan perundang-undangan, yang antara lain sebagai berikut.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 70 ayat (2) dan (3) mengenai masa berlaku dan pengesahan STNK, serta Pasal 288 ayat (1) mengenai sanksi hukum terhadap kendaraan yang tak dilengkapi STNK sah.

Kemudian, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – undang Nomor 3 tahun 2024, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf (c), itu mengenai kewajiban bagi Kepala Desa, mengelola keuangan beserta asset desanya.

Lalu Permendagri Nomor 1 tahun 2016, tentang Pengelolaan Asset Desa sebagaimana yang telah diubah kembali dengan Permendagri Nomor 3 tahun 2024, itu sebagai dasar penatausahaan dan terkait pertanggung jawaban Asset Desa.

Juga ada PP Nomor 12 tahun 2017, itu tentang Pembinaan, Pengawasan serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Pasal 19 khususnya yang mengenai Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemerintahan desa, dengan melibatkan Camat dan Inspektorat Kabupaten atau Kota.

Seluruh ketentuan aturan tersebut jadi landasan penting untuk melakukan evaluasi tata kelola aset dan tanggung jawab dari pengawasannya. Adapun penentuan ada atau tidak adanya pelanggaran dan sanksi yang dapat dijatuh kan, harus berdasarkan pemeriksaan dan sebuah fakta pembuktian, sesuai ketentuan hukum yang masih diberlakukan.

Kasus Kendaraan Siaga Desa Jasinga, mestinya menjadi momentum bagi Inspektorat di Kab. Bogor, untuk lakukan evaluasi menyeluruhnya, terhadap Administrasi Kendaraan Operasional Desa terkait.

Pengawasan tidak boleh hanya bergerak sesudah muncul temuan Jurnalis di lapangan, atau setelah persoalannya itu menjadi konsumsi publik di mass media. Pengawasan pun harus dijalankan berkala, terukur, serta mencegah terjadinya kelalaian tadi berulang.

Jika benar kendaraan dinas tersebut memiliki persoalan administrasi sejak 2021, maka publik Bogor itu layak meminta penjelasan, terkait siapa yang bertanggung jawab, kenapa permasalahan itu berlarut berlangsung dan tindakan korektif seperti apa yang dilakukannya?

Jangan sampai alasan STNK kendaraan terselip tersebut, dijadikan suatu pembenaran normative, demi menutupi lemahnya disiplin administrasi, juga pengawasan terhadap Asset Negara itu.

Sebab, kendaraan dinas itu dibeli dan dipelihara mengguna kan Uang Pajak Rakyat, sehingga pengelolaannya wajib bisa dipertanggung jawabkan kepada publik.

Meskipun merasa sudah dikecewakan, karena tak diresponnya konfirmasi untuk menyeimbangkan substansi pemberitaan, namun para awak media masih membuka ruang seluas-luasnya, untuk seluruh pihak tersebut, terkait permasalahannya untuk menggunakan hak jawabnya, atau klarifikasi permasalahan mereka itu.

Pentingnya klarifikasi dari para fihak tersebut amat jelas, yakni supaya permasalahannya dapat terselesaikan secara baik hingga kembali lagi pada jalur yang benar.

Loading

Penulis : Asep Didi/Tim

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penjaga SDN Panunggulan Bantah Pernyataan Kepsek Soal Kepemilikan Toko CCTV dan CV Rekanan BOSP
Bandara Wiriadinata Aktif Lagi, FDI Tasikmalaya Wanti-Wanti Bahaya Drone Liar di Jalur Penerbangan
Modus Pengisian Berulang di SPBU Lotte Mart Tasikmalaya, BBM Bersubsidi Diduga Ditampung di Kawalu
Tembus Pasar Eropa! Kadin dan Bupati Tasikmalaya Bidik Jerman Jadi Hub Ekspor
17 Jabatan Kepsek SD di Kota Tasikmalaya Kosong, Disdik Gelar Diklat BCKS
Jadi Langganan Perkemahan Sekolah, Objek Wisata Tirta Sumber Jaya Cipangalun Ciamis Terus Bersolek
Kolaborasikan Ajang Ta’aruf dan Pramuka, MTs Lisda Bungursari Bekali Siswa Lewat Perkemahan Alam
Bupati Cecep Tegaskan Digitalisasi Pemdes Jadi Kewajiban, Program Desa Naik Kelas Diperkuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:28 WIB

Penjaga SDN Panunggulan Bantah Pernyataan Kepsek Soal Kepemilikan Toko CCTV dan CV Rekanan BOSP

Kamis, 5 November 2026 - 06:16 WIB

STNK Mobil Siaga Desa Jasinga Kedaluwarsa, Pengawasan Audit Aset Inspektorat Dipertanyakan

Kamis, 5 November 2026 - 05:57 WIB

Bandara Wiriadinata Aktif Lagi, FDI Tasikmalaya Wanti-Wanti Bahaya Drone Liar di Jalur Penerbangan

Kamis, 5 November 2026 - 05:50 WIB

Modus Pengisian Berulang di SPBU Lotte Mart Tasikmalaya, BBM Bersubsidi Diduga Ditampung di Kawalu

Kamis, 5 November 2026 - 05:30 WIB

Tembus Pasar Eropa! Kadin dan Bupati Tasikmalaya Bidik Jerman Jadi Hub Ekspor

Berita Terbaru