Bogor, MNP – Polemik tanah garapan Hal Guna Usaha (HGU) di Blok Citalahab dan Blok Barangbang, Desa Wirajaya Kec. Jasinga Kab Bogor yang beberapa bulan lalu sempat ramai jadi sorotan banyak pihak.
Kasus yang sempat senyap beberapa bulan belakangan tersebut, Senin (25/03/2024) kemarin dikabarkan tengah ramai dan malah memanas kembali.
Diduga terpicu kekecewaan pihak perusahaan terhadap Pemerintah Desa Wirajaya, juga para warga penggarap lahannya tersebut, yang tak datang menghadiri agenda Pendataannya (pendataan Lahan Garapan Warga Desa Wirajaya : red).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal dari agenda itu seharusnya dilakukan pendataan bersama-sama, sesuai dengan kesepakatan para pihak terkaitnya. Yakni antara pihak Penggarapnya, kemudian pemerintah Desa, dan pihak perusahaan yang akan mengurus kelanjutan hak penggarapan lahannya.
Namun pada hari yang telah ditentukan bersama itu, dari pemerintah dan warga desa (penggarap Tanah Garapan di blok Citalahab dan di blok Cibarangbang : red) itu tidak ada yang hadir sama sekali.
Sehingga mengecewakan bagi pihak perusahaan dan pihak pihak lain yang sudah hadir, seperti pihak ForKoPimCam Jasinga, yang sudah berada di lokasi bersama pihak dari perusahaan tersebut. Senin (25/3/2024).
Adalah Boy, perwakilan dari perusahaan dimaksud (PT. Djasinga), menyampaikan, bahwa kehadiran pihaknya dalam pendataan tersebut, bertujuan untuk melindungi kepentingan penggarapnya.
Namun ketidakhadiran dari PemDes Wirajaya juga para penggarap lahan itu semua, dinilainya menghambat bagi proses dalam pendataan itu sendiri.
Hal tersebut pulalah yang memicu kekecewaan pihaknya, yang menurutnya telah banyak berkorban bagi pihak PemDes Wirajaya dan para Warga Penggarap tadi.
Meski demikian kecewanya, pihak PT. Djasinga itu tetap berharap, agar ke depannya pihak Pemerintah Desa dan Penggarap Lahannya dapat lebih Proaktif, berpartisipasi dalam proses pendataan itu demi kepentingan bersama.
Karena menurutnya, pihak perusahaannya sudah terus menerus berupaya baik dan responsif, serta akomodatif, terhadap segala aspirasi dari kedua pihak tersebut.
“Hari ini pihak kami, dari PT. Djasinga sedang mendata Lahan-lahan Garapan, yang telah dimiliki Sertifikatnya oleh Yayasan Polri tersebut (ada berita terkaitnya : red). Karena dengan melakukan pendataan yang baik, setiap urusan pertanahan mudah diselesaikan dengan baik,” papar Boy.
Pihaknya ini sudah bertindak dengan baik serta prosedural, tanpa niat dzalim dan bertendensi mengintimidasi Penggarap.
“Kehadiran Kami disaksikan oleh pihak APH dari Polsek setempatnya, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari PemDes yang memang seharusnya jadi pelindung dan pembela warga desanya,” tegas Boy.
Menurutnya, pendataan itu dilakukan atas permintaan dari para Penggarap lahan, yang bertujuan untuk dapat mendata semua tanaman di masing-masing lokasi yang mereka garap selama ini, di seluruh blok Tanah Garapan mereka.
“Agar perusahaan tadi bisa memberikan uang kerahiman, penggganti dari tanaman mereka itu, sesuai kesepakatan sebelumnya,” ujarnya.
Tetapi sangat disayangkan, sang Kepala Desa Wirajaya, Muhammad Basit, tak dapat memberikan jawaban sama sekali. Saat dikonfirmasikan perihal tersebut, yang sudah dipublikasikan di beberapa portal media massa Online.
Bahkan hingga berita terkait lnya diturunkan di MNP pun, yang bersangkutam masih tak merespons.
Dan karena bungkamnya itu, MNP akan verifikasi lebih lanjut kepada beberapa pihak terkait, demi terpenuhinya Kebutuhan Informasi Publik.
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan