Dipaksa Mundur Alasan Performa Tanpa SP? Dua Eks Pekerja Outsourcing Bank Mandiri Minta Keadilan

Senin, 2 November 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalih performa kerja dipertanyakan. Tanpa SP1 dan SP2, dua pekerja mengaku diarahkan menandatangani surat pengunduran diri. Regulasi ketenagakerjaan mengatur secara tegas bahwa pengunduran diri harus lahir dari kehendak bebas pekerja.

Dalih performa kerja dipertanyakan. Tanpa SP1 dan SP2, dua pekerja mengaku diarahkan menandatangani surat pengunduran diri. Regulasi ketenagakerjaan mengatur secara tegas bahwa pengunduran diri harus lahir dari kehendak bebas pekerja.

TASIKMALAYA, MNP – Persoalan ketenagakerjaan yang menyeret pekerja outsourcing di lingkungan operasional Bank Mandiri wilayah Tasikmalaya kembali berkembang.

Setelah sebelumnya mencuat pengakuan seorang pekerja berinisial RR yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur yang jelas, kini muncul keterangan baru dari dua eks karyawan lainnya.

Kedua mantan pekerja tersebut, yang identitasnya untuk sementara dirahasiakan dengan inisial X, mengungkapkan pengalaman yang dinilai memiliki kemiripan, yakni pengakhiran hubungan kerja yang dikemas melalui mekanisme pengunduran diri.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, keduanya mengaku tidak menerima tahapan surat peringatan pertama (SP1) maupun surat peringatan kedua (SP2) sebelum muncul keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Persoalan semakin serius ketika keduanya mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri yang format maupun naskahnya disebut telah disiapkan oleh pihak terkait di lingkungan kerja Bank Mandiri.

Alasan yang disampaikan kepada pekerja disebut berkaitan dengan performa atau kinerja yang dianggap tidak memenuhi harapan perusahaan.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apabila persoalannya adalah performa kerja, mengapa mekanisme pembinaan dan evaluasi tidak ditempuh secara transparan? Mengapa justru surat pengunduran diri yang telah disiapkan menjadi jalan keluar?

Dalam hubungan industrial, pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan merupakan dua mekanisme yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Pengunduran diri seharusnya merupakan keputusan pribadi pekerja yang disampaikan secara sukarela, bukan keputusan yang muncul akibat tekanan, intimidasi, atau situasi yang membuat pekerja tidak memiliki pilihan lain.

Apabila benar terdapat pengarahan atau tekanan agar pekerja menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan perusahaan, maka substansi hubungan kerja tersebut patut diperiksa lebih jauh.

Sebab, dokumen yang secara administratif diberi judul surat pengunduran diri belum tentu mencerminkan kehendak bebas pekerja apabila proses pembuatannya berlangsung dalam situasi yang dipersoalkan.

Di sinilah pentingnya membedah bukan hanya tanda tangan di atas kertas, melainkan juga proses, alasan, komunikasi, serta keadaan ketika surat tersebut ditandatangani.

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan persepsi antara pekerja dan perusahaan. Sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memberikan landasan untuk menguji apakah proses pengakhiran hubungan kerja telah sesuai hukum.

Pertama, Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengunduran diri harus dilakukan atas kemauan sendiri.

Ketentuan tersebut mensyaratkan pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.

Artinya, unsur kemauan sendiri menjadi hal mendasar. Apabila benar terdapat tekanan atau pemaksaan, keabsahan pengunduran diri tersebut patut dipertanyakan dan diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti.

Kedua, Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha dan pihak terkait harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK wajib diberitahukan secara tertulis dan patut kepada pekerja, paling lama 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan.

Dengan demikian, apabila yang sesungguhnya terjadi adalah keputusan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, mekanisme pengunduran diri tidak semestinya digunakan untuk mengaburkan substansi keputusan tersebut.

Ketiga, Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK karena pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama harus didahului pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Ketentuan ini menjadi relevan apabila alasan yang digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan kerja.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap alasan PHK secara otomatis mewajibkan SP1 hingga SP3. Penerapannya bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang digunakan.

Karena itu, dalih kurang performa harus diuji berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan, standar penilaian kinerja, serta dasar hukum pengakhiran hubungan kerja.

Keempat, Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, termasuk uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini memperlihatkan bahwa klasifikasi pengunduran diri bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpengaruh terhadap hak-hak pekerja.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah posisi Bank Mandiri sebagai perusahaan pengguna jasa tenaga kerja alih daya dan perusahaan vendor sebagai pihak yang secara hukum menjadi pemberi kerja.

Pasal 18 PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa hubungan kerja pekerja outsourcing didasarkan pada PKWT atau PKWTT dengan perusahaan alih daya. Perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, persyaratan kerja, serta perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang memberikan instruksi pengunduran diri, siapa yang menyiapkan surat, siapa yang mengambil keputusan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.

Apabila benar terdapat keterlibatan pihak pengguna jasa dalam proses yang dipersoalkan, hal tersebut juga perlu diklarifikasi berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank Mandiri dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Jangan sampai skema alih daya justru menciptakan ruang abu-abu yang membuat pekerja kesulitan memperoleh kepastian mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika hak-haknya dipersoalkan.

Munculnya keterangan dua eks karyawan tambahan ini seharusnya menjadi alasan bagi Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Redaksi MNPotret memandang persoalan ini tidak boleh berhenti pada formalitas selembar surat yang telah ditandatangani. Keabsahan proses dan kehendak bebas pekerja merupakan hal yang harus diperiksa secara objektif.

Pada prinsipnya, perusahaan memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pengelolaan tenaga kerja. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat dijalankan dengan mengabaikan prosedur dan perlindungan hukum pekerja.

Jika pekerja memang mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila pengunduran diri hanya menjadi formalitas untuk menutupi keputusan perusahaan mengakhiri hubungan kerja, maka substansi dan legalitas proses tersebut patut diuji.

Sebab, perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada tanda tangan di atas kertas. Hak pekerja harus dijamin melalui proses yang transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas Lewat Edukasi, Kapolsek Megamendung Pimpin Upacara di SMPN 1 Megamendung
Tegaskan Pokir Bukan Sekadar Proyek Dewan, Kepler Sianturi Salurkan untuk Pelatihan Pemuda
Selamat & Sukses! Satriabudi Resmi Dilantik Sebagai Plt Sekda Kabupaten Garut
Tekan Antrean Operasi Katarak, Primaya Hospital Group Kolaborasi Buka Baksos Operasi Gratis di RSUD Pasar Minggu
Kepedulian Sosial, CV Assalam Family Menyasar Lansia, Guru Ngaji hingga Anak Yatim di Bantarsari
CV Armey Jaya Mandiri Turun Tangan, Kakek 74 Tahun di Tawang Kini Punya Harapan Rumah Layak
Pura-Pura Pesan Ojol, Pria di Natar Dibekuk Polisi Usai Bawa Kabur Motor Maxim
Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:55 WIB

Dipaksa Mundur Alasan Performa Tanpa SP? Dua Eks Pekerja Outsourcing Bank Mandiri Minta Keadilan

Senin, 2 November 2026 - 18:58 WIB

Perkuat Kamtibmas Lewat Edukasi, Kapolsek Megamendung Pimpin Upacara di SMPN 1 Megamendung

Senin, 2 November 2026 - 16:19 WIB

Tegaskan Pokir Bukan Sekadar Proyek Dewan, Kepler Sianturi Salurkan untuk Pelatihan Pemuda

Senin, 2 November 2026 - 12:35 WIB

Selamat & Sukses! Satriabudi Resmi Dilantik Sebagai Plt Sekda Kabupaten Garut

Minggu, 1 November 2026 - 17:11 WIB

Tekan Antrean Operasi Katarak, Primaya Hospital Group Kolaborasi Buka Baksos Operasi Gratis di RSUD Pasar Minggu

Berita Terbaru