BARITO TIMUR, MNP – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang menggemparkan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).
Seorang pria lanjut usia berinisial E (79), mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan parang di Jalan Ampah–Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT 34.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.24 WIB tersebut kini ditangani Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur. Polisi juga telah mengamankan seorang terlapor berinisial T.S. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pelapor, Gilang Permana (20), kejadian bermula ketika dirinya sedang berada di Toko Yanti. Ia mendengar suara keributan dari samping toko dan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut, pelapor melihat seorang terduga pelaku mengayunkan parang ke arah korban. Senjata tajam itu diduga mengenai bagian tubuh korban dari bahu kiri hingga dada sebelah kanan. Setelah kejadian, korban terlihat tersandar di kursi, sedangkan terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Saat keluar dari toko, pelapor mendapati korban sudah dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang berdatangan kemudian mengenali korban sebagai Ebiansyah, yang merupakan kakek pelapor.
Menerima informasi kejadian tersebut, personel Polsek Dusun Tengah segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Bersama relawan, petugas melakukan penanganan awal dan mengevakuasi korban.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang berwarna merah cokelat, satu potong celana pendek berwarna merah cokelat, satu tas selempang berwarna cokelat, serta sebilah parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Kami membenarkan bahwa Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota. Personel telah mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif, serta unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan warga lanjut usia dan peristiwa tersebut terjadi di kawasan aktivitas masyarakat.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan