TASIKMALAYA, MNP — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana meratakan sejumlah bangunan di kawasan eks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Pemuda, Kota Tasikmalaya.
Lahan tersebut direncanakan menjadi area parkir yang diharapkan mampu memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah harus memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset yang saat ini dinilai belum dimanfaatkan secara efektif.
“Iya, rencana kemarin untuk lahan parkir dengan harapannya mampu menambah PAD. Terkait keberatan, kami tidak bermaksud mengusir, tapi kan manfaat aset pemda, harus sebesar-besarnya kontribusinya untuk pembangunan daerah,” kata Cecep, Rabu (28/10/2026).
Cecep menjelaskan, rencana penataan kawasan eks Setda itu juga didasarkan pada hasil peninjauan langsung yang dilakukannya sekitar dua pekan sebelumnya.
Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan sejumlah bangunan dalam kondisi memprihatinkan, dengan lingkungan yang kotor dan dipenuhi sampah.
“Iya, dua minggu lalu kalau tidak salah saya ke sana. Kondisi bangunannya mengkhawatirkan dan kotor. Maka itu, bangunan yang tidak efektif akan kami ratakan, dan hanya dua bangunan yang tidak akan diratakan, yakni eks Setda dan satu bangunan untuk pengelola,” ujarnya.
Meski demikian, rencana penataan kawasan tersebut menuai keberatan dari sejumlah seniman dan budayawan di Kota Tasikmalaya.
Mereka memprotes rencana pembongkaran karena khawatir hilangnya ruang berkegiatan akan berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem seni dan budaya di daerah.
Bagi kalangan seniman, ruang berkesenian tidak sekadar berkaitan dengan keberadaan bangunan fisik, tetapi juga menjadi tempat untuk berkreasi, berkolaborasi, menggelar kegiatan, serta menjaga keberlanjutan aktivitas seni dan budaya.
Di sisi lain, Pemkab Tasikmalaya menempatkan optimalisasi aset dan peningkatan PAD sebagai pertimbangan utama dalam rencana tersebut.
Perbedaan kepentingan ini pun memunculkan persoalan mengenai bagaimana aset pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberadaan komunitas seni dan budaya yang selama ini menggunakan kawasan tersebut.
Rencana pengalihfungsian eks Setda menjadi area parkir kini menjadi perhatian publik.
Kejelasan mengenai bangunan yang akan dibongkar, mekanisme penataan, potensi pendapatan parkir, serta solusi bagi seniman dan budayawan menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, optimalisasi aset daerah tidak hanya menyangkut perubahan fungsi lahan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan sosial, seni, dan budaya masyarakat.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan