Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Persoalan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya menjadi sorotan serius setelah audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya mengungkap adanya perbedaan keterangan antar instansi mengenai proses penerbitan izin dan pemenuhan persyaratan teknis.

Nanang Nurjamil dari pihak Satria Jaga Lembur (Sajalur), seusai audiensi, menilai persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada perbedaan data administratif semata.

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan perizinan, pelaksanaan verifikasi lapangan, serta koordinasi antara dinas terkait dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam audiensi tersebut, muncul keterangan mengenai ketimpangan data antara jumlah SPPG yang disebut telah memenuhi persyaratan perizinan teknis dan jumlah yang telah memperoleh dokumen atau persetujuan dari instansi terkait.

“Kalau dari data yang disampaikan, jumlah SPPG yang sudah memiliki persyaratan teknis disebut baru sekitar 15, sementara dokumen dari instansi lain dikabarkan sudah terbit untuk 123 SPPG. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Bagaimana prosesnya, apa dasar penerbitannya, dan apakah seluruh persyaratan sudah diverifikasi?” demikian inti persoalan yang disoroti Nanang.

Nanang menilai, perbedaan keterangan tersebut menuntut penjelasan resmi dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan SPPG.

Apalagi, dalam audiensi muncul keterangan bahwa koordinasi antara dinas yang menangani aspek teknis bangunan dan dinas yang menerbitkan dokumen terkait kesehatan belum berjalan sebagaimana yang dipersoalkan dalam forum tersebut.

Menurutnya, apabila suatu dokumen atau persetujuan mensyaratkan pemenuhan ketentuan teknis tertentu, maka persyaratan tersebut harus dipastikan terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai satu instansi merasa sudah menjalankan kewenangannya, sementara instansi lain menyampaikan data yang berbeda. Pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, tidak tumpang tindih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menekankan, persoalan ini bukan untuk menghambat program MBG yang memiliki tujuan penting dalam pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, tujuan baik sebuah program tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, maupun aspek keselamatan dan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya disebut akan merekomendasikan audiensi lanjutan dengan mengundang seluruh pihak terkait SPPG.

Langkah tersebut dinilai penting agar perbedaan data dan keterangan antarinstansi dapat diuji secara terbuka, disertai dokumen pendukung yang jelas.

Nanang berharap, forum lanjutan itu tidak sekadar menjadi ruang penyampaian pendapat, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai status perizinan setiap SPPG, persyaratan teknis yang wajib dipenuhi, serta pihak yang bertanggung jawab atas setiap tahapan penerbitan dokumen.

“Komisi III harus mengawal persoalan ini sampai terang. Undang seluruh pihak terkait, buka data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan periksa apakah seluruh prosedur telah dijalankan. Jangan sampai persoalan mendasar seperti ini hanya berhenti di meja audiensi,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kesesuaian dokumen persyaratan, mekanisme verifikasi, dasar penerbitan persetujuan, serta koordinasi antara instansi yang menangani bangunan, kesehatan, dan operasional SPPG.

Nanang turut menyoroti pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program MBG.

Apabila terdapat pembayaran, pencairan dana, atau penggantian biaya operasional yang didasarkan pada dokumen tertentu, maka seluruh proses harus memiliki dasar administrasi yang sah, bukti yang lengkap, dan mekanisme pemeriksaan yang dapat ditelusuri.

Karena itu, ia mendorong agar pihak yang berwenang memastikan apakah dokumen persyaratan dan proses verifikasi telah dipenuhi sebelum pembayaran atau pencairan dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Uang negara bukan uang yang bisa dikelola tanpa pertanggungjawaban. Semua harus jelas dasar hukumnya, jelas dokumennya, dan jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau memang seluruh prosedur sudah benar, buktikan melalui dokumen. Kalau ditemukan kekurangan, harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan,” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun persoalan pencairan anggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi. Perbedaan data dalam audiensi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

SAJALUR mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan SPPG.

Transparansi dinilai menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh fasilitas yang menjalankan program MBG telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Bagi Nanang, persoalan ini harus dijadikan momentum untuk membenahi sistem koordinasi dan pengawasan, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan. Setiap instansi perlu menjelaskan batas kewenangan, dasar keputusan, dan tahapan kerja yang telah dilakukan.

“Yang kita tuntut adalah kejelasan dan tanggung jawab. Program MBG harus berjalan dengan baik, tetapi pelaksanaannya juga harus tertib aturan. Jangan sampai masyarakat diminta percaya, sementara perbedaan data dan proses perizinannya sendiri belum dijelaskan secara terang,” pungkasnya.

Kini, tindak lanjut Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menjadi hal yang dinantikan. Publik membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan, agar status perizinan SPPG benar-benar jelas dan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.

 

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Berita Terbaru