BARITO TIMUR, MNP — Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) DPC Kabupaten Barito Timur melayangkan ultimatum kepada Polres Barito Timur dan Polda Kalimantan Tengah terkait penanganan perkara dua warga Desa Hayaping, Yadi dan Subarno.
Melalui pernyataan sikap resminya, Gerbang Dayak memberikan waktu 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan sekaligus mendesak agar kedua warga tersebut dibebaskan apabila tidak terdapat cukup bukti atau unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi.
Ketua Gerbang Dayak DPC Barito Timur, Marianus, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum penangkapan serta data yang digunakan dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan utama Gerbang Dayak berkaitan dengan perbedaan informasi mengenai luasan lahan yang disebut dalam penanganan perkara.
Gerbang Dayak menyebut terdapat informasi mengenai luasan lahan mencapai 11 hektare. Namun, berdasarkan keterangan organisasi tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan lahan yang dibakar kedua warga hanya sekitar 1,1 hektare, yang terbagi pada dua bagian lahan.
Perbedaan angka tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami meminta kepada Polres Barito Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penangkapan serta status hukum terhadap dua warga masyarakat tersebut,” demikian pernyataan sikap Gerbang Dayak, Kamis (110/2026).
Minta Proses Hukum Transparan
Marianus menegaskan, Gerbang Dayak tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan cukup bukti dan unsur tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi, menurut Gerbang Dayak, kedua warga tersebut harus segera dibebaskan.
“Jika tidak cukup bukti dan unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka harus dibebaskan,” tegas sikap organisasi tersebut.
Gerbang Dayak juga meminta aparat membuka secara terang dasar penentuan luasan lahan yang menjadi bagian dari perkara, termasuk data dan fakta lapangan yang digunakan dalam proses penyidikan.
Hak Masyarakat Adat Disorot
Selain mempersoalkan penangkapan, Gerbang Dayak turut menyoroti aktivitas berladang masyarakat Dayak yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
Organisasi itu meminta aparat penegak hukum memperhatikan aspek hak masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas berladang tradisional, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerbang Dayak menilai penegakan hukum terhadap warga harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan konteks sosial serta hak masyarakat adat.
Kini, ultimatum 3×24 jam tersebut menjadi tuntutan terbuka Gerbang Dayak kepada Polres Barito Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk menjelaskan dasar penanganan perkara serta status hukum Yadi dan Subarno.
![]()
Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan