3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) DPC Kabupaten Barito Timur melayangkan ultimatum kepada Polres Barito Timur dan Polda Kalimantan Tengah terkait penanganan perkara dua warga Desa Hayaping, Yadi dan Subarno.

Melalui pernyataan sikap resminya, Gerbang Dayak memberikan waktu 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan sekaligus mendesak agar kedua warga tersebut dibebaskan apabila tidak terdapat cukup bukti atau unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi.

Ketua Gerbang Dayak DPC Barito Timur, Marianus, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum penangkapan serta data yang digunakan dalam perkara tersebut.

Sorotan utama Gerbang Dayak berkaitan dengan perbedaan informasi mengenai luasan lahan yang disebut dalam penanganan perkara.

Gerbang Dayak menyebut terdapat informasi mengenai luasan lahan mencapai 11 hektare. Namun, berdasarkan keterangan organisasi tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan lahan yang dibakar kedua warga hanya sekitar 1,1 hektare, yang terbagi pada dua bagian lahan.

Perbedaan angka tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepada Polres Barito Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penangkapan serta status hukum terhadap dua warga masyarakat tersebut,” demikian pernyataan sikap Gerbang Dayak, Kamis (110/2026).

Minta Proses Hukum Transparan

Marianus menegaskan, Gerbang Dayak tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan cukup bukti dan unsur tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi, menurut Gerbang Dayak, kedua warga tersebut harus segera dibebaskan.

“Jika tidak cukup bukti dan unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka harus dibebaskan,” tegas sikap organisasi tersebut.

Gerbang Dayak juga meminta aparat membuka secara terang dasar penentuan luasan lahan yang menjadi bagian dari perkara, termasuk data dan fakta lapangan yang digunakan dalam proses penyidikan.

Hak Masyarakat Adat Disorot

Selain mempersoalkan penangkapan, Gerbang Dayak turut menyoroti aktivitas berladang masyarakat Dayak yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

Organisasi itu meminta aparat penegak hukum memperhatikan aspek hak masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas berladang tradisional, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerbang Dayak menilai penegakan hukum terhadap warga harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan konteks sosial serta hak masyarakat adat.

Kini, ultimatum 3×24 jam tersebut menjadi tuntutan terbuka Gerbang Dayak kepada Polres Barito Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk menjelaskan dasar penanganan perkara serta status hukum Yadi dan Subarno.

Loading

Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:55 WIB

3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Berita Terbaru

Barito Timur

3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:55 WIB

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB