Bawa Bukti Transfer dan Surat Bermaterai, Calon Mahasiswa Bongkar Dugaan ‘Beli Kursi’ di UNSIL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru.

Belum reda sorotan publik terhadap perkara penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) yang tengah dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini muncul laporan serupa di Kota Tasikmalaya.

Kali ini, sorotan mengarah ke Universitas Siliwangi (UNSIL). Seorang oknum dosen UNSIL diduga meminta sejumlah uang kepada calon mahasiswa sebelum proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Informasi tersebut mencuat setelah seorang calon mahasiswa yang mengaku gagal diterima di UNSIL melaporkan persoalan tersebut kepada tim MNP Pelapor disebut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya bukti tertulis bermaterai serta bukti transfer uang.

Dugaan tersebut menjadi serius karena transaksi disebut terjadi dalam konteks penerimaan mahasiswa baru.

Jika nantinya terbukti uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penerimaan, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan pribadi antara calon mahasiswa dan oknum dosen, tetapi menyentuh integritas sistem seleksi perguruan tinggi.

Tim MNP kemudian membawa informasi dan dokumen tersebut kepada pihak UNSIL untuk dimintai tanggapan.

Saat itu, Dedi dari bagian Humas UNSIL menyampaikan bahwa pihak universitas akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Rektor maupun Wakil Rektor.

Menurut keterangan yang disampaikan saat itu, Rektor sedang berada di luar kota dan pihak universitas berencana memanggil dosen yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 24 September 2026. UNSIL menyampaikan pernyataan sikap yang dihadiri unsur Humas, Kepegawaian, Hukum dan Keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Nana dari bagian Keuangan UNSIL menyampaikan bahwa pihak universitas telah memanggil dosen yang bersangkutan.

Pihak UNSIL, menurut keterangan tersebut, akan berkoordinasi dengan Rektor untuk membentuk tim khusus guna menelusuri temuan yang dilaporkan.

Yang menarik, pihak UNSIL menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan dan dilaporkan kepada kementerian karena dinilai tidak dapat diselesaikan hanya secara internal universitas.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa UNSIL tidak menganggap laporan tersebut sebagai persoalan administratif biasa.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi, bagian hukum UNSIL belum menentukan bentuk hukuman terhadap dosen yang bersangkutan.

Sanksi, menurut penjelasan pihak hukum UNSIL, baru akan ditentukan setelah proses penelusuran dan pemeriksaan selesai. Namun, kemungkinan sanksi yang disebut bukan perkara ringan.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius, sanksi dapat berada pada kategori ringan, sedang hingga berat.

Bahkan, pihak UNSIL menyebut kemungkinan pemberhentian serta konsekuensi pidana apabila unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
Artinya, persoalan ini kini berada pada tahap yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena waktunya berdekatan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru di UNSOED yang sedang ditangani KPK.

KPK sebelumnya menyatakan seorang guru SMA di Tasikmalaya diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam perkara UNSOED.

KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran uang Rp1,12 miliar yang berkaitan dengan pemberian akses persetujuan kelulusan calon mahasiswa.

Namun, perlu ditegaskan, kasus UNSOED dan dugaan kasus di UNSIL merupakan dua perkara yang berbeda dan belum dapat disamakan sebelum ada hasil pemeriksaan serta bukti hukum yang menghubungkan keduanya.

Yang menjadi pertanyaan publik di UNSIL adalah sederhana, benarkah terdapat uang yang diminta dari calon mahasiswa dengan iming-iming atau kaitan terhadap proses penerimaan?
Jika benar, siapa yang mengetahui?

Apakah tindakan tersebut berdiri sendiri atau terdapat pihak lain?

Dan yang paling penting, apakah uang tersebut benar-benar berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru atau memiliki dasar transaksi lain?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab melalui pemeriksaan terbuka, profesional dan berbasis bukti.

Pernyataan UNSIL untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan kementerian menjadi langkah yang patut ditunggu hasilnya.

Sebab, persoalan penerimaan mahasiswa baru menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.

Calon mahasiswa dan orang tua datang membawa harapan, bukan untuk membeli kursi.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak boleh berhenti pada oknum semata. Harus ditelusuri bagaimana mekanisme, aliran uang, komunikasi dan pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau terlibat.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan tuduhan berkepanjangan terhadap institusi maupun individu.

Kini bola berada di tangan UNSIL dan kementerian terkait. Apakah ini hanya ulah seorang oknum, atau ada persoalan yang lebih besar di balik penerimaan mahasiswa baru?

Satu hal yang jelas, penerimaan mahasiswa baru tidak boleh berubah menjadi ruang transaksional yang membuat kemampuan akademik kalah oleh kemampuan membayar.

MNP akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan dan menunggu hasil resmi dari UNSIL maupun kementerian terkait.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ancam Ambil Tindakan Sendiri, Warga Desak DPRD Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Kings Family Karaoke
Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik
Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi
JM Idat Soroti Penahanan Dua Peladang Hayaping, DPRD Bartim Dukung Upaya ‘Restorative Justice’
3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan
Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Ancam Ambil Tindakan Sendiri, Warga Desak DPRD Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Kings Family Karaoke

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:03 WIB

JM Idat Soroti Penahanan Dua Peladang Hayaping, DPRD Bartim Dukung Upaya ‘Restorative Justice’

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Bawa Bukti Transfer dan Surat Bermaterai, Calon Mahasiswa Bongkar Dugaan ‘Beli Kursi’ di UNSIL

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WIB

Berita terbaru

Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:09 WIB