GARUT, MNP – Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut menyerahkan seorang tersangka perkara pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Unit Reskrim Polres Tangerang, Banten, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Malangbong bersama Unit Reskrim Polres Tangerang.
Tersangka berinisial MI (28), warga asal Kabupaten Sukabumi. Tersangka diamankan pada Selasa (29/9/2026) di wilayah Desa Lewo Baru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengamanan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Malangbong berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Tangerang untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antar jajaran kepolisian dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antar jajaran dalam rangka mendukung proses penyidikan serta penegakan hukum terhadap perkara pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Suarna saat ditemui awak media.
Setelah proses penyerahan selesai, tersangka selanjutnya dibawa oleh Unit Reskrim Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara yang ditangani.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan