Solar Subsidi Diduga Ditimbun, Polisi Amankan 2.500 Liter di Tanjung Bintang

Sabtu, 26 September 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria serta sekitar 2.500 liter solar.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS (52)sekitar pukul 09.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS (52) diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp 400.000 per jeriken.

Petugas kemudian memeriksa gudang yang tidak jauh dari lokasi penangkapan BS (52). Di tempat itu, polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.

Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang, dan BS (52), pengemudi truk. Keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan
Ketum Paguyuban U$$ Himbau Pelaku Usaha dan Pengunjung, Peduli Sanitasi Lingkungan JP Appartment
Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah
Pemberdayaan Masyarakat Bantarsari, Dorong Budidaya Lele Berkualitas dan Bernilai Ekonomi
17 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Keluarga Nertian Lenda dan PT MUTU Kembali Memanas
WBP Tak Perlu Repot Berobat Ke Luar, Rutan Kelas 1 Jakpus Pindahkan Faskes Bersama BPJS
Tanpa Ampun! Satpol PP Tertibkan Pengemis di Kawasan Masjid Agung dan Alun-alun Pemalang 
Bunga Tabebuya Dikepung Kabel Semrawut: Pemkab Pemalang Siapkan Gunting Potong Massal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:07 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun, Polisi Amankan 2.500 Liter di Tanjung Bintang

Sabtu, 26 September 2026 - 10:58 WIB

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan

Sabtu, 26 September 2026 - 06:49 WIB

Ketum Paguyuban U$$ Himbau Pelaku Usaha dan Pengunjung, Peduli Sanitasi Lingkungan JP Appartment

Jumat, 25 September 2026 - 19:38 WIB

Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah

Jumat, 25 September 2026 - 19:33 WIB

Pemberdayaan Masyarakat Bantarsari, Dorong Budidaya Lele Berkualitas dan Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:38 WIB