BARITO TIMUR, MNP – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dan PT MUTU di wilayah jalan hauling Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, kembali mencuat setelah 17 tahun belum menemukan penyelesaian.
Persoalan yang menurut pihak keluarga telah berlangsung sejak 2008 itu sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama tim terpadu. Namun, rangkaian mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Empat Kali Mediasi Belum Temukan Kesepakatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan berita acara mediasi Nomor 170/388/Kesbangpol/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, tim terpadu telah memediasi klaim lahan antara ahli waris almarhum Nertisn Lenda dan PT MUTU sebanyak empat kali.
Agenda yang tercantum dalam berita acara tersebut antara lain sinkronisasi dokumen. Meski demikian, seluruh proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Dalam jawaban tertulisnya atas permohonan pihak ahli waris, Pemkab Barito Timur menyampaikan bahwa tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur terus berupaya melakukan mediasi serta penyelesaian terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Permohonan Dukungan Kembali Diajukan
Memasuki tahun 2026, pihak keluarga kembali meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.
Permohonan itu diserahkan kepada Pemkab Barito Timur pada 28 Agustus 2026. Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga meminta pemerintah daerah memberikan dukungan terkait perkara sengketa lahan yang sebelumnya telah ditangani melalui tim terpadu.
Emy Lenda, saat dikonfirmasi pada Rabu 2 September 2026 mengatakan pihak keluarga masih menunggu jawaban pemerintah daerah terkait permohonan tersebut.
Menurutnya, keluarga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan untuk mendorong penyelesaian persoalan yang selama bertahun-tahun belum menemui titik temu.
17 Tahun Berlalu, Sengketa Belum Berujung
Lamanya proses penyelesaian menjadi sorotan keluarga. Sebab, persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2008 hingga 2026 tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian final.
Empat kali mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah juga belum mampu mempertemukan kepentingan kedua pihak. Kondisi ini membuat keluarga kembali meminta dukungan pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Arti Lenda, yang merupakan pihak keluarga almarhum Nertisn Lenda, mengatakan keluarga masih memberikan waktu dua minggu kepada pihak terkait untuk mengambil langkah penyelesaian.
“Kami masih memberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika tidak ada tindakan, kami akan langsung mengadukan persoalan ini ke DAD Barito Timur,” tegas Arti.
Persoalan tersebut kini kembali berada pada titik krusial. Pemerintah daerah telah menyatakan pernah melakukan empat kali mediasi, sementara pihak keluarga menilai klaim lahan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, pemerintah daerah mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menempuh jalur sesuai ketentuan hukum dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kerugian maupun konflik baru.
Kini, perhatian tertuju pada jawaban dan langkah lanjutan pemerintah daerah, serta tindakan para pihak setelah batas waktu dua minggu yang diberikan keluarga berakhir.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan