Merek Koperasi Diduga Topeng Lintah Darat, DPRD Kota Tasikmalaya Minta Usut Tuntas

Senin, 14 September 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi atau Rentenir? DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Modus Penagihan Intimidatif Menjerat Warga

Koperasi atau Rentenir? DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Modus Penagihan Intimidatif Menjerat Warga

TASIKMALAYA, MNP — Persoalan koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya mulai memasuki fase yang lebih serius.

Bukan hanya soal legalitas izin usaha dan keanggotaan, DPRD juga menyoroti munculnya dugaan praktik pembiayaan yang menggunakan nama atau brand koperasi, tetapi dalam pelaksanaannya dinilai menekan masyarakat, termasuk dugaan pola penagihan yang kasar dan intimidatif.

Sorotan tersebut mengemuka setelah agenda audiensi Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia bersama Pimpinan DPRD, Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (14/9/2026).

Persoalannya kini bukan sekadar “koperasi legal atau ilegal”, melainkan bagaimana memastikan lembaga yang menggunakan identitas koperasi benar-benar menjalankan prinsip dan ketentuan perkoperasian serta tidak menjadikan masyarakat sebagai objek eksploitasi pembiayaan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak serta-merta diarahkan kepada koperasi secara keseluruhan.

Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya lembaga pembiayaan yang memanfaatkan nama atau brand koperasi dalam menjalankan aktivitas pembiayaan kepada masyarakat. Kondisi semacam ini, kata Rahmat, justru perlu ditelusuri secara serius dari sisi legalitas dan pengawasannya.

“Betul, memang itu masalah yang cenderung menjadi masalah di masyarakat. Sebenarnya koperasi itu hanya menjadi kambing hitam. Ada lembaga-lembaga pembiayaan yang memanfaatkan brand koperasi,” ujar Rahmat.

Ia menilai persoalan tersebut memiliki pola yang mirip dengan maraknya pinjaman online. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai siapa lembaga yang memberikan pembiayaan, dasar legalitasnya, serta lembaga mana yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

“Bukan hanya koperasi saja, pinjol juga melalui aplikasi online. Kalau ini lewat lembaga koperasi, mereka itu sebenarnya ilegal kalau tidak ada izin dari OJK. Seluruh kelembagaan atau pembiayaan itu harus izin dan pengawasan dari OJK,” tegasnya.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD ketika berkomunikasi dengan OJK, persoalan keterjeratan utang masyarakat di Tasikmalaya menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian serius.

“Memang fenomena sekarang itu seperti itu, bukan hanya di kita saja. Menurut keterangan OJK waktu kami ke sana, Tasikmalaya itu masuk kategori yang lebih parah terkait utang, salah satunya pinjol atau pinjaman,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut Rahmat, tidak bisa dibiarkan hanya menjadi persoalan individu masyarakat. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan tata kelola aktivitas pembiayaan.

Rahmat menilai diperlukan political will dari seluruh pemangku kepentingan untuk membenahi persoalan tersebut. Penanganannya tidak cukup hanya melalui pengawasan administratif, tetapi harus melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangannya.

Ia pun mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, OJK hingga aparat penegak hukum (APH).

“Ini harus diselesaikan dan ditertibkan. Harus dibentuk tim satgas karena harus terlibat APH juga, OJK, selain pihak legislatif dan eksekutif,” katanya.

Satgas tersebut nantinya dapat diarahkan untuk melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan aktivitas pembiayaan dengan menggunakan nama koperasi, termasuk memeriksa legalitas, pola usaha, keanggotaan serta mekanisme penagihan.

Dengan demikian, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian tidak ikut terseret oleh ulah pihak yang diduga hanya menjadikan nama koperasi sebagai kedok aktivitas pembiayaan.

Rahmat juga mengatakan pihak DPRD tidak berhenti pada persoalan pengawasan, DPRD Kota Tasikmalaya juga tengah menyiapkan langkah regulatif.

Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengaturan koperasi di Kota Tasikmalaya saat ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Agenda tersebut menjadi penting di tengah munculnya berbagai persoalan perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan legalitas, tata kelola, keanggotaan, aktivitas usaha hingga perlindungan masyarakat.

Regulasi daerah diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, sekaligus menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, transparan dan bertanggung jawab.

Namun demikian, keberadaan Perda nantinya tidak boleh berhenti sebagai produk administratif. Regulasi harus mampu menjawab persoalan di lapangan dan memberikan kepastian bagi koperasi yang taat aturan sekaligus mempersempit ruang bagi praktik pembiayaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memukul rata seluruh koperasi. Yang harus dibedah adalah siapa yang benar-benar menjalankan koperasi sesuai aturan dan siapa yang diduga menggunakan nama koperasi untuk menjalankan praktik pembiayaan yang menyimpang.

DPRD pun dituntut memastikan agenda audiensi tidak berakhir sebagai forum seremonial. Data, legalitas, mekanisme pembiayaan dan pola penagihan harus dapat diuji secara objektif, sehingga langkah penertiban memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan tuduhan sepihak.

Dengan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, masyarakat membutuhkan satu hal yang paling mendasar: kepastian bahwa koperasi hadir sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan menjadi pintu masuk praktik pembiayaan yang justru menjerat masyarakat.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kapal Virgo Tenggelam: 11 Warga Garut Selamat, Bupati Abdusy Syakur Bergerak Bantu Penanganan
Siap-Siap Menyambut Kereta Api Lokal Tasikmalaya, KAMMI Dorong Integrasi Transportasi Priangan Timur
Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas
Bupati Jeneponto Hadiri Coffee Morning, Perkuat Koordinasi Perangkat Daerah
Diduga Salah Sasaran, Penyaluran Bantuan Becak Listrik di Kota Tasikmalaya Mulai Menuai Polemik
Remaja 19 Tahun Warga Sumedang Dilaporkan Hilang! Ini Ciri-Cirinya
Gerak Cepat, Koramil Cibatu dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektar di Garut
Belasan SPBU Regional Kabupaten Bogor Sering Alami Keterlambatan Pasokan BBM, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:37 WIB

Merek Koperasi Diduga Topeng Lintah Darat, DPRD Kota Tasikmalaya Minta Usut Tuntas

Senin, 14 September 2026 - 16:43 WIB

Kapal Virgo Tenggelam: 11 Warga Garut Selamat, Bupati Abdusy Syakur Bergerak Bantu Penanganan

Senin, 14 September 2026 - 16:26 WIB

Siap-Siap Menyambut Kereta Api Lokal Tasikmalaya, KAMMI Dorong Integrasi Transportasi Priangan Timur

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas

Senin, 14 September 2026 - 12:44 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Coffee Morning, Perkuat Koordinasi Perangkat Daerah

Berita Terbaru