TASIKMALAYA, MNP – Penataan kawasan olahraga Dadaha tidak cukup hanya berorientasi pada ketertiban dan estetika kawasan.
Pemerintah juga dituntut memastikan kebijakan tersebut tidak mematikan aktivitas ekonomi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menegaskan bahwa penataan Dadaha harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fungsi olahraga, rekreasi, budaya, sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dadaha itu kawasan terpadu. Jangan hanya dilihat dari sisi estetika. Ada fungsi olahraga, rekreasi, budaya, dan ekonomi yang harus berjalan beriringan. Karena itu, penataannya harus seimbang dan berkeadilan,” tegas Dodo.
Menurutnya, aspirasi para PKL yang terdampak penataan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan. Relokasi, kata dia, tidak boleh sekadar memindahkan pedagang dari satu titik ke lokasi lain tanpa memperhitungkan keberlangsungan usaha mereka.
“Kalau pedagang direlokasi, tempatnya harus disiapkan dan layak. Jangan sampai ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau konsumen. Pedagang akhirnya kehilangan pendapatan. Itu bukan solusi, tetapi berpotensi melahirkan persoalan sosial baru,” ujarnya.
Dodo juga menyoroti pentingnya kesiapan lokasi sebelum kebijakan penertiban atau pemindahan diberlakukan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu sarana dan lokasi tujuan benar-benar siap, sehingga kebijakan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menilai kawasan Dadaha justru memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara terintegrasi.
Aktivitas olahraga dan rekreasi dapat berjalan berdampingan dengan kegiatan ekonomi masyarakat, sepanjang diatur melalui zonasi, pendataan, dan penataan yang jelas.
“Pedagang bukan sekadar objek yang harus ditertibkan. Mereka juga bagian dari ekosistem kawasan. Maka harus ada ruang ekonomi yang ditata dengan baik, bukan sekadar dilarang atau dipindahkan,” katanya.
Selain persoalan PKL, Dodo mengingatkan agar setiap rencana perubahan akses maupun penutupan jalur di kawasan Dadaha dikaji secara matang.
Akses masyarakat, fungsi kawasan, aspek hukum, serta dampak ekonomi harus menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan.
“Jangan sampai kita menyelesaikan satu masalah, tetapi menciptakan masalah baru. Penataan itu harus punya konsep yang jelas, dasar yang kuat, dan solusi yang nyata bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.
Dodo berharap Pemkot Tasikmalaya mengedepankan komunikasi dan dialog dengan para pedagang sebelum mengambil langkah penataan.
Dengan demikian, penataan Dadaha tidak hanya menghasilkan kawasan yang tertib dan estetik, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonominya secara tertib dan berkelanjutan.
“Intinya, penataan harus menghadirkan ketertiban tanpa menghilangkan penghidupan masyarakat. Estetika penting, tetapi keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi juga tidak boleh diabaikan,” pungkas Dodo.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan