PAKPAK BHARAT, MNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat resmi menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Pakpak Bharat setelah seluruh fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2026 menjadi produk hukum resmi.
Sambutan tertulis Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Mutsyuhito Solin, Dr., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Pakpak Bharat atas komitmen bersama dalam membahas P-APBD demi mengakselerasi pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya.
Bupati menegaskan bahwa Perubahan APBD merupakan penyesuaian anggaran yang dilakukan pada tahun berjalan untuk mengakomodasi perkembangan situasi, pergeseran anggaran, maupun kebutuhan mendesak yang belum tertampung pada APBD induk.
Dijelaskan, langkah ini penting guna memastikan target-target pembangunan daerah tetap selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Selain pengesahan P-APBD 2026, Bupati juga berharap semangat kolaborasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus berlanjut pada pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 mendatang.
“Menjelang penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, kami kembali mengharapkan dukungan penuh dari dewan yang terhormat. Ini merupakan agenda mendesak yang perlu kita selesaikan tepat waktu, yakni satu bulan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan