Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap

Rabu, 9 September 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JENEPONTO, MNP – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan tiga orang pelaku penyiraman air cabai yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku tersebut adalah Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34). Namun fakta yang mengemuka justru sangat ironis.

Meski status hukum mereka sudah menjadi buron yang harus ditangkap, ketiga pelaku tersebut dikabarkan masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Bahkan muncul informasi bahwa para pelaku merasa memiliki perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang membuat mereka merasa kebal terhadap hukum dan berani mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Bagaimana mungkin orang yang sudah secara resmi ditetapkan sebagai DPO kepolisian masih bisa bebas menggunakan media sosial dengan leluasa, namun APH tidak mampu mendeteksi keberadaan para tersangka/DPO.

Adapun dugaan adanya perlindungan dari pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu membuat masyarakat meragukan independensi dan ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan status DPO, tetapi segera menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut tanpa pandang bulu.

Jika benar ada oknum yang turut melindungi atau menghalangi proses hukum, maka pihak tersebut juga harus diseret ke dalam proses hukum karena telah menghambat penegakan keadilan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto IPDA Sri Sulkadri.K membenarkan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) para pelaku penyiraman air cabai dan pengeroyokan

“Iye sudah di keluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO),” singkatnya melalui telepon via WhatsAppnya.

Penasehat Hukum Korban Andi Alwi menerangkan bahwa Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun.

Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Sampai saat ini, Polres Jeneponto terus berupaya melacak keberadaan ketiga pelaku guna segera mengamankan mereka dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap kasus ini segera tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya
Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan
Berlaku Hingga 17 November, Ini Syarat Manfaatkan Program Keringanan PBB-P2 Kota Tasikmalaya
Kopi Cakbrun, Hadirkan Aroma Khas Lereng Gunung Cakarabuana, Siap Tembus Pasar Internasional
Semarak HUT ke-25 Kota Tasikmalaya: Kecamatan Kawalu Kobarkan Semangat Warga dan Gotong Royong
Kurang dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Bobotoh
Tiga Isu Dugaan Korupsi DLH, CSR Bank Sulselbar dan Sumur Bor, MNP Tantang Kejari Enrekang Buka Suara: Ada atau Tidak Ada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Berlaku Hingga 17 November, Ini Syarat Manfaatkan Program Keringanan PBB-P2 Kota Tasikmalaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Kopi Cakbrun, Hadirkan Aroma Khas Lereng Gunung Cakarabuana, Siap Tembus Pasar Internasional

Berita Terbaru