TASIKMALAYA, MNP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari jumlah tersebut, 38 perkara di antaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain tembakau sintetis sekitar 379,6 gram, 3.201 butir pil, timbangan digital, plastik bening, serta barang bukti pendukung lainnya.
Selain itu, Kejari Kota Tasikmalaya juga memusnahkan 172 botol minuman keras dari perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan selaku jaksa eksekutor.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan berkewajiban melaksanakan putusan tersebut,” ujar Erny.
Di balik kegiatan pemusnahan barang bukti itu, Erny menyoroti fenomena masyarakat yang terlibat sebagai kurir atau perantara narkotika hanya karena tergiur imbalan yang relatif kecil.
“Miris sekali. Ada yang hanya ditempel atau menjadi kurir dengan upah sekitar Rp500 ribu, tetapi ancaman pidananya bisa mencapai sekitar lima tahun atau lebih,” katanya.
Menurut Erny, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga memanfaatkan orang lain untuk menjalankan bagian tertentu dari aktivitas peredaran narkotika.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan, terlebih jika pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan barang atau aktivitas yang tidak jelas asal-usulnya.
“Banyak yang ditempel kecil-kecil. Masyarakat harus memahami bahwa penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya,” tegasnya.
Erny juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya pekerjaan aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama memberantas narkotika. Media juga mempunyai peran penting untuk mengedukasi masyarakat tentang betapa bahayanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia berharap upaya pemberantasan narkotika dilakukan secara beriringan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko serta dampak narkotika dan tidak mudah dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap.
“Jangan sampai hanya karena tergiur uang Rp500 ribu, seseorang mempertaruhkan masa depannya dan akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak berhenti ketika perkara diputus pengadilan.
Tantangan berikutnya adalah memutus mata rantai perekrutan kurir dan mencegah generasi muda menjadi sasaran maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan