ENREKANG, MNP —- Beredar informasi dugaan praktik tidak sehat dalam penyaluran program KPR Subsidi di Kantor BPD Sulselbar Cabang Enrekang.
Sejumlah pengembang perumahan mengeluhkan adanya dugaan monopoli kuota rumah subsidi yang hanya diberikan kepada salah satu pengusaha pengembang tertentu. Mereka menduga kuat ada keterlibatan oknum internal bank dalam pengaturan tersebut.
Selain soal kuota, muncul juga dugaan lain yang lebih serius. Beberapa pengembang mengaku mendapatkan “tekanan” dari pihak bank terkait pencairan dana hasil akad kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Ibu Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Enrekang, Hasdiana meminta agar dana yang sudah masuk ke rekening masing-masing pengembang tidak boleh dicairkan terlebih dahulu.
Alasan penahanan dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun, adalah menunggu selesainya pekerjaan fasilitas umum berupa pengecoran jalan di area perumahan.
Para pengembang merasa dirugikan karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk melanjutkan pembangunan justru tertahan tanpa kejelasan dasar hukum yang tertulis.
Para pengembang mengaku tidak mempermasalahkan adanya pengawasan pembangunan. Namun mereka menyoroti prosedur yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan SOP penyaluran KPR Subsidi dari BP Tapera dan Bank Penyalur.
“Kami sudah akad, uang sudah masuk rekening, tapi tidak bisa dicairkan. Alasannya harus tunggu pasum jalan selesai dulu,” ujar salah satu pengembang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan praktik ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha perumahan subsidi. Mereka khawatir jika hal ini terus terjadi maka akan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan menghambat program sejuta rumah pemerintah.
“Kalau hanya satu pengembang yang dimudahkan, bagaimana pengembang lain bisa bersaing secara adil?” keluh sumber lain.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung pada hari Rabu tanggal 3 September 2026 kepada Ibu Kepala Kantor Cabang BPD Sulselbar.
Namun saat didatangi di kantor, Penjelasan Staf menyampaikan bahwa informasinya paling lambat sore nanti akan diinformasikan kepada awak media Ibu Kepala Cabang bersedia atau tidak untuk diwawancarai.
Namun, sampai hari ini Kamis tanggal (4/9/2026) tidak memberikan tanggapan apapun terkait isu yang beredar. Pihak bank juga belum memberikan keterangan resmi melalui Humas hingga berita ini diturunkan.
Padahal transparansi menjadi kunci utama dalam penyaluran dana publik seperti KPR Subsidi. Masyarakat dan pengembang berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Pusat BPD Sulselbar terkait prosedur penahanan dana dan pembagian kuota tersebut.
Pihak pengembang berharap OJK, BP Tapera, dan Kantor Pusat BPD Sulselbar segera turun tangan melakukan audit dan investigasi.
Mereka meminta agar proses penyaluran KPR Subsidi dikembalikan ke jalur yang benar, sesuai aturan, dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung, dan kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak BPD Cabang Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan