Tasikmalaya, MNP.com – Bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai dibeberapa Kelurahan di Kota Tasikmalaya telah disalurkan melalui PT Pos.
Namun, masih ada saja oknum aparatur negara yang diduga tega mengambil uang bantuan sosial masyarakatnya dengan segala cara dilakukan.
Seperti yang dialami Titin, warga Kelurahan Cipedes kecamatan Cipedes. Uang bantuan tunai diambil oleh orang lain. Padahal, pasca Pandemi ini dirinya sangat membutuhkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sumber dari kerabat korban mengatakan, karena penasaran, suami Titin mengecek bantuan lewat informasi online dan disitu tercantum nama Titin sebagai penerima bansos.
Saat ditanyakan, pihak kantor Pos membenarkan bahwa nama tersebut (Titin, red) ada terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun bantuan tersebut sudah diambil seseorang berinisial (R).
“Sudah ada yang mengambil inisial R yang mengaku anak dari Titin, dengan menunjukan fc KK dan KTP asli, dan dokumen Fhoto pengambilannya pun ada,” ucap sumber menirukan jawaban petugas Pos dan meminta namanya tidak dipublikasikan.
Merasa penasaran, suami Titin didampingi E menanyakan ke (R) dan dia pun mengaku, bahwa sudah disuruh oleh salah seorang staf Kelurahan Cipedes berinisial (El) untuk mengambil uang,” Dan uang (Bansos) pun diserahkan ke staf Kelurahan,” aku R.
Meski permasalahan ini sudah diselesaikan secara internal antara korban, RT RW dan pihak kelurahan serta uang hak Titin sebesar Rp 500.000 sudah dikembalikan, namun pihak keluarga merasa kurang puas.
Keluarga Titin mempertanyakan kenapa salah satu anggota keluarganya dicoret dari KK dan diganti oleh orang lain tanpa konfirmasi? Karena dicek di disduk secara online, jelas masih tertera nama anaknya.
“Keluarga berharap ada permintaan maaf dari pihak Kelurahan, jangan sampai kejadian ini menimpa pada warga lain,” harap E.
Sementara itu, Lurah Cipedes H.Deden saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya permasalahan tersebut.
“Permasalahan ini, sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban, RT/RW dan pihak kelurahan,” ucap Deden, Kamis (08/12/2022).
Disinggung siapa yang melakukan perubahan atau manipulasi data di KK Dani, Lurah Deden menjawab dirinya tidak mengetahui orangnya, dan kini sedang mencari taju siapa orangnya.
Deden mengaku, sudah menanyakan kepada ibu (EL) yang merupakan salah satu stafnya, dan yang bersangkutan mengakuinya.
“Alasannya, uang tersebut telah dibagikan kepada jompo yang tidak mendapat bantuan,” tandas Lurah menirukan ucapan EL.
“Kalau diungkap mah di kelurahan lain juga banyak pak kasus seperti ini,” dalih Lurah Deden.
Ditempat terpisah, Nandang Wilman Gemilar S.H, dari Putra Mandiri Advokat Legal Konsultan menilai permasalahan ini merupakan salah satu tindak kejahatan.
“Pelaku bisa dijerat pasal 378/372 penipuan penggelapan dan pasal 263/264 merubah data dokumen negara, serta pasal 55/56 turut serta dalam kejahatan berencana,” tegas Nandang. (Eris).
![]()









Tindak tegas oknum yg bermain dengan bansos yg bukan hak nya,pidana kan biar jera