162 Hektare Dibebaskan Sebelum Sosialisasi, Status HGU PT MPN di Wuran Dipertanyakan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Kegiatan sosialisasi PT Mulia Pilar Nusantara (MPN) bersama warga Desa Wuran justru membuka persoalan serius terkait proses pembebasan lahan dan status hukum tanah yang diklaim perusahaan.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengakui telah melakukan pembebasan sekitar 162 hektare lahan sebelum sosialisasi digelar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dilakukan jika sosialisasi kepada masyarakat baru berlangsung?

Kepala Desa Wuran, Minoriantho, mengungkapkan bahwa sebagian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dilakukan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia juga menyebut pihak yang mengurus pengalihan atau menjual lahan bukan warga asli Desa Wuran, melainkan pihak luar.

Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena areal yang dipersoalkan diduga merupakan kawasan hutan alas yang memiliki fungsi sosial, budaya, dan ekologis bagi masyarakat.

Persoalan semakin tajam ketika manajemen PT MPN, Mujianto, tidak menunjukkan peta dan menyatakan lahan tersebut telah masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pernyataan itu dipertanyakan karena muncul ketika proses sosialisasi baru dilakukan, sementara pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi disebut belum sepenuhnya tuntas.

Di sisi lain, terdapat dugaan penguasaan, penjualan, atau pengalihan lahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa HGU diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Karena itu, status dan penguasaan tanah harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menjadi objek hak atas tanah.

Ketentuan mengenai HGU juga mensyaratkan kejelasan objek, batas, serta penyelesaian hak pihak lain yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

Dengan kata lain, persoalan penguasaan, tuntutan, maupun ganti rugi tidak dapat diabaikan begitu saja dalam proses pemberian hak.

PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur mengenai pemberian HGU, termasuk persyaratan administratif dan pertanahan yang harus dipenuhi.

Kejelasan status tanah, batas bidang, serta penyelesaian hak pihak yang berkepentingan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Sementara itu, apabila benar areal yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan, prosesnya tidak hanya menyangkut pertanahan.

Ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perubahannya juga harus menjadi rujukan, termasuk terkait status dan penggunaan kawasan hutan.

Karena itu, klaim bahwa lahan telah masuk HGU perusahaan perlu diuji melalui dokumen resmi pertanahan, bukan semata berdasarkan peta atau pernyataan dalam forum sosialisasi.

Publik kini menunggu kejelasan, apakah 162 hektare tersebut benar telah memiliki dasar HGU yang sah, siapa pemegang hak atas masing-masing bidang.

Bagaimana proses pelepasan hak dilakukan, dan apakah seluruh pembayaran kepada pihak yang berhak telah diselesaikan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila ditemukan dokumen tanah yang tidak lengkap serta dugaan pengalihan lahan oleh pihak yang bukan pemilik atau pihak yang tidak berwenang.

Tim Medianasionalpotret.com akan terus mendalami dokumen resmi terkait status lahan, proses pembebasan, serta dasar penerbitan HGU PT MPN.

Pihak berwenang, khususnya instansi pertanahan dan kehutanan, diminta melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap status kawasan, keabsahan dokumen, proses pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, batas HGU, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan lahan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum dan penyelesaian hak masyarakat harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Loading

Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Usung Konsep Scandinavian dan Lantai Granit, Bumi Mangin Residence Hadir di Bungursari
Pelantikan Karang Taruna RW 12 Mutiara Citra Meriahkan Puncak HUT RI ke-81
Kobar Semangat Comal Estafet 2026, Rizal Bawazier Sulut Api Obor di Pemalang
Panik Diteriaki Korban, Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Natar Sehari Pasca-Aksi
Polisi Amankan 991 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Vibrasi Voice Inside Bars: Wadah Kreativitas dan Seni Musik Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat
Ketika Sejarah dan Pengabdian Lintas Generasi Menyatu di Hari Juang Polri 2026
GMNI Preteli Dinsos Kota Tasikmalaya, Ada Kongkalikong di Anggaran 2025?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Usung Konsep Scandinavian dan Lantai Granit, Bumi Mangin Residence Hadir di Bungursari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Pelantikan Karang Taruna RW 12 Mutiara Citra Meriahkan Puncak HUT RI ke-81

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Kobar Semangat Comal Estafet 2026, Rizal Bawazier Sulut Api Obor di Pemalang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Panik Diteriaki Korban, Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Natar Sehari Pasca-Aksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:42 WIB

162 Hektare Dibebaskan Sebelum Sosialisasi, Status HGU PT MPN di Wuran Dipertanyakan

Berita Terbaru