BARITO TIMUR, MNP – Kegiatan sosialisasi PT Mulia Pilar Nusantara (MPN) bersama warga Desa Wuran justru membuka persoalan serius terkait proses pembebasan lahan dan status hukum tanah yang diklaim perusahaan.
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengakui telah melakukan pembebasan sekitar 162 hektare lahan sebelum sosialisasi digelar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dilakukan jika sosialisasi kepada masyarakat baru berlangsung?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Wuran, Minoriantho, mengungkapkan bahwa sebagian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dilakukan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia juga menyebut pihak yang mengurus pengalihan atau menjual lahan bukan warga asli Desa Wuran, melainkan pihak luar.
Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena areal yang dipersoalkan diduga merupakan kawasan hutan alas yang memiliki fungsi sosial, budaya, dan ekologis bagi masyarakat.
Persoalan semakin tajam ketika manajemen PT MPN, Mujianto, tidak menunjukkan peta dan menyatakan lahan tersebut telah masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pernyataan itu dipertanyakan karena muncul ketika proses sosialisasi baru dilakukan, sementara pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi disebut belum sepenuhnya tuntas.
Di sisi lain, terdapat dugaan penguasaan, penjualan, atau pengalihan lahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa HGU diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Karena itu, status dan penguasaan tanah harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menjadi objek hak atas tanah.
Ketentuan mengenai HGU juga mensyaratkan kejelasan objek, batas, serta penyelesaian hak pihak lain yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
Dengan kata lain, persoalan penguasaan, tuntutan, maupun ganti rugi tidak dapat diabaikan begitu saja dalam proses pemberian hak.
PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur mengenai pemberian HGU, termasuk persyaratan administratif dan pertanahan yang harus dipenuhi.
Kejelasan status tanah, batas bidang, serta penyelesaian hak pihak yang berkepentingan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Sementara itu, apabila benar areal yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan, prosesnya tidak hanya menyangkut pertanahan.
Ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perubahannya juga harus menjadi rujukan, termasuk terkait status dan penggunaan kawasan hutan.
Karena itu, klaim bahwa lahan telah masuk HGU perusahaan perlu diuji melalui dokumen resmi pertanahan, bukan semata berdasarkan peta atau pernyataan dalam forum sosialisasi.
Publik kini menunggu kejelasan, apakah 162 hektare tersebut benar telah memiliki dasar HGU yang sah, siapa pemegang hak atas masing-masing bidang.
Bagaimana proses pelepasan hak dilakukan, dan apakah seluruh pembayaran kepada pihak yang berhak telah diselesaikan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila ditemukan dokumen tanah yang tidak lengkap serta dugaan pengalihan lahan oleh pihak yang bukan pemilik atau pihak yang tidak berwenang.
Tim Medianasionalpotret.com akan terus mendalami dokumen resmi terkait status lahan, proses pembebasan, serta dasar penerbitan HGU PT MPN.
Pihak berwenang, khususnya instansi pertanahan dan kehutanan, diminta melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap status kawasan, keabsahan dokumen, proses pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, batas HGU, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan lahan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum dan penyelesaian hak masyarakat harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan