TANJUNG JABUNG BARAT, MNP -Polemik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik.2 Agustus 2026
Hingga Minggu (2/8/2026), Camat Batang Asam, Drs. Junaidi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan pengelolaan BUMDes, khususnya program usaha ayam petelur.
Sebelumnya, setelah pemberitaan awal terbit, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muhammad Nasir, S.IP., diketahui menghubungi Kepala Desa Lubuk Bernai dan Camat Batang Asam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media kemudian kembali meminta konfirmasi kepada Dinas PMD mengenai sejauh mana penanganan terhadap program BUMDes ayam petelur Desa Lubuk Bernai, mengingat sebelumnya persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Lubuk Bernai, Fauzi, pernah memberikan keterangan melalui WhatsApp sebagai berikut:
“Mohon maaf sebelumnya pak, kalau untuk tahun 2025 saya tidak tahu. Saya menjadi Kades PAW dan dilantik pada tanggal 16 Februari 2026. Untuk tahun 2025 saya tidak bisa menjelaskan,” kelas Fauzi.
Namun, setelah berita pertama dipublikasikan, awak media kembali berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Fauzi melalui WhatsApp.
Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor awak media dilaporkan telah diblokir sehingga konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa dan berharap adanya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan BUMDes Desa Lubuk Bernai.
Mereka mempertanyakan realisasi program ayam petelur yang disebut bersumber dari anggaran ketahanan pangan Tahun 2025 sebesar Rp244.550.000.
Warga juga mempertanyakan apakah pelaksanaan program, termasuk pengadaan ayam petelur, telah sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, masyarakat menilai perlu adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai kondisi BUMDes, mengingat Kepala Desa saat ini menyatakan tidak mengetahui secara detail pelaksanaan program tahun 2025 karena baru menjabat sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Februari 2026.
Masyarakat berharap Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kecamatan Batang Asam, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pembinaan maupun pengawasan terhadap BUMDes Desa Lubuk Bernai, sehingga seluruh informasi dapat disampaikan secara transparan dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Batang Asam, Kepala Desa Lubuk Bernai, maupun Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan tambahan atas konfirmasi lanjutan yang disampaikan awak media.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan