EKSKLUSIF INVESTIGASI MNP
BARITO TIMUR, MNP – Proses tender proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9,8 miliar memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Di atas kertas, sembilan perusahaan tercatat sebagai peserta lelang. Namun, berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi Media Nasional Potret (MNP), hanya CV. Al Ryan Pusat Tamiang Layang yang memasukkan dokumen penawaran, sedangkan delapan perusahaan lainnya tidak menyampaikan penawaran sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa persaingan dalam tender tidak berlangsung secara nyata. Sejumlah pelaku jasa konstruksi yang ditemui MNP menilai pola seperti ini patut dicermati karena berpotensi mengurangi prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sembilan perusahaan yang tercatat mengikuti tender adalah CV. Al Ryan, CV. Zhuna Berkah, CV. Bornek Teknik Utama, CV. Rigda Paiq Nusantara, CV. Batu Penjuru Mulia, CV. Gawi Sabuni Mandiri, CV. Delotry Jaya Abadi, CV. Beloh Peli dan CV. Alam Mitra Karya.
Namun pada tahap akhir, hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Seorang kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan kondisi tersebut.
“Kalau memang sembilan perusahaan ikut, mengapa hanya satu yang mengajukan penawaran? Publik tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh peserta memang benar-benar berniat bersaing atau hanya tercantum sebagai peserta administrasi,” ujarnya kepada Tim Investigasi MNP.
Menurutnya, pola seperti ini dapat mengurangi esensi kompetisi yang menjadi tujuan utama sistem pengadaan elektronik.
Investigasi MNP menemukan beberapa hal yang layak mendapat perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.
Pertama, ketidaksesuaian lokasi proyek. Papan informasi proyek mencantumkan lokasi di Kecamatan Dusun Timur, sedangkan pekerjaan fisik berada di Kecamatan Karusen Janang, tepatnya di Desa Dayu. Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi informasi publik.
Kedua, minimnya persaingan. Delapan peserta yang telah terdaftar tidak memasukkan penawaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah seluruh peserta memang mengundurkan diri secara mandiri atau terdapat faktor lain yang menyebabkan tidak adanya kompetisi.
Ketiga, nilai proyek yang besar. Proyek DAK Sanitasi senilai hampir Rp10 miliar ini mencakup pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja, jaringan perpipaan, pompa, gedung pengelola, pagar, jalan akses, hingga pekerjaan mekanikal dan elektrikal. Dengan ruang lingkup sebesar itu, publik mempertanyakan mengapa hanya satu perusahaan yang akhirnya bersaing.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Paulus, menjelaskan bahwa pembangunan IPLT merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi yang telah diusulkan sejak tahun 2024 dan memperoleh persetujuan dari Kementerian PUPR.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi, teknis, kesiapan lahan, serta dokumen perencanaan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai. Ia juga menyatakan bahwa sebelum pembangunan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan prosesi adat di Desa Dayu.
Paulus menambahkan bahwa pelaksanaan proyek diawasi oleh Kecamatan Karusen Janang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta Balai Penataan Bangunan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pembangunan IPLT sudah selesai 100 persen dan telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur serta BPK Kalimantan Tengah pada tahun 2026,” ujarnya kepada Tim Investigasi MNP Senin (13/7/2026).
Ia juga menyebut pelaksanaan proyek mengacu pada Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2025.
Meski pemerintah daerah menyatakan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, sejumlah pertanyaan penting masih belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Mengapa delapan peserta yang telah terdaftar tidak mengajukan penawaran? Apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan di luar mekanisme tender? Mengapa informasi lokasi pada papan proyek berbeda dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan?
Apakah seluruh proses evaluasi telah memenuhi prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Tim Investigasi MNP telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak CV. Al Ryan Pusat Tamiang Layang, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
MNP menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen, hasil penelusuran lapangan, dan keterangan dari sejumlah narasumber. Dugaan adanya pengaturan tender belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Tim Investigasi MNP akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]()
Penulis : Lipsus Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan