BARITO TIMUR, MNP – Dugaan proyek fiktif peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu (belakang kuburan) Desa Pangkan dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum senilai Rp400 juta memasuki babak baru.
Tim Investigasi Media Nasional Potret (MNP) menemukan indikasi kuat rekayasa administrasi di balik paket pekerjaan tahun anggaran 2025 oleh CV Bumi Karsa.
Yang lebih mencengangkan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan upaya suap kepada tim investigasi untuk membungkam pemberitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan mendasar yang muncul di publik: Jika proyek benar-benar ada dan dikerjakan sesuai aturan, mengapa ada upaya penyuapan?
Bukti Digital Suap Teramankan
Tim MNP berhasil mengamankan bukti permulaan berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman audio.
Dalam bukti tersebut, seorang oknum ASN Dinas PUPR-Perkim berinisial AP diduga menawarkan uang Rp50 juta kepada tim investigasi dengan syarat menghentikan seluruh pemberitaan terkait dugaan korupsi proyek ini.
“Jika proyek tersebut sah, mengapa harus ada upaya membungkam media?” ujar salah seorang anggota tim investigasi, Senin 13 Juli 2026.
Dalam praktik investigasi jurnalistik, upaya penyuapan terhadap pers merupakan salah satu indikator terkuat adanya penyimpangan serius.
Tidak ada pihak yang rela mengeluarkan puluhan juta rupiah hanya untuk menutupi “kebenaran” kecuali jika ada sesuatu yang sangat besar ingin disembunyikan.
Realitas Lapangan vs Dokumen Administrasi
Hasil penelusuran Tim MNP di lapangan menunjukkan fakta yang kontras dengan dokumen resmi.
Tidak ada aktivitas konstruksi sepanjang tahun 2025 di lokasi Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum menurut kesaksian warga Desa Pangkan.
Dokumentasi visual dan wawancara mendalam dengan masyarakat setempat memperkuat temuan bahwa proyek tersebut tidak pernah terealisasi secara fisik.
Data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR-Perkim menunjukkan pencairan dana, namun kondisi lapangan tidak mencerminkan adanya pekerjaan.
Ketidaksesuaian antara dokumen formal dan realitas empiris ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang/jasa fiktif.
Desakan Penegakan Hukum
Tim Investigasi MNP yang dipimpin Yulius Yartono dan Adi Suseno menyatakan bahwa seluruh bukti, termasuk bukti digital penyuapan, telah didokumentasikan dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami menuntut Polres Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk segera meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas tim investigasi.
Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Publik menanti tindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Jika terbukti fiktif, maka semua pihak yang terlibat—mulai dari perencana, penyetuju anggaran, pelaksana, hingga oknum yang berupaya menyogok wartawan—harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.Kebenaran tidak bisa dibeli dengan Rp50 juta.
![]()
Penulis : Tim Liputan Khusus Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan