TASIKMALAYA, MNP – Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya menyoroti operasional sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tasikmalaya yang diduga belum mengantongi izin secara lengkap.
Sebagai langkah awal, aliansi yang terdiri dari 9 organisasi ini membawa sampel lima SPBU yang terindikasi bermasalah ke meja audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (07/07/2026).
Audiensi yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya ini bertujuan untuk mempertanyakan legalitas operasional SPBU tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jalannya pertemuan dinilai kurang maksimal lantaran ketidakhadiran pihak Pertamina dan Ketua Hiswana Migas.
Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Tasikmalaya, Asep Devo, menyayangkan absennya kedua pihak tersebut. Menurutnya, Pertamina dan Hiswana Migas adalah pemegang kebijakan krusial terkait perizinan SPBU.
Meski audiensi berjalan lancar, namun Aliansi Lingkungan agak kecewa karena Ketua Hiswana Migas dan pihak Pertamina tidak hadir. Padahal, mereka yang memiliki kebijakan terkait izin SPBU.
“Oleh karena itu, kami meminta pimpinan DPRD untuk menjadwalkan ulang pertemuan kembali dan wajib menghadirkan Hiswana Migas serta Pertamina,” ujar Asep Devo pasca-audiensi.
Dirinya menambahkan bahwa lima SPBU yang dibawa dalam audiensi ini barulah sampel awal, dan pihak pengelola SPBU sendiri telah mengakui kekurangan berkas perizinan mereka.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya SPBU lain di Kota Tasikmalaya yang memiliki masalah serupa.
“Kami memohon kepada pihak DPRD supaya melaksanakan sidak ke lapangan untuk mengecek langsung SPBU-SPBU di Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
Selain masalah perizinan operasional, Aliansi Peduli Lingkungan juga mengkritisi minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area SPBU.
Menanggapi pernyataan mantan Ketua Hiswana Migas, Sigit, yang menyebut tidak ada aturan kewajiban RTH untuk SPBU, Asep Devo dengan tegas membantahnya.
“Itu salah dan harus dipahami. Di SPBU sudah ada perubahan struktur tanah dan pengambilan air, jadi aturannya wajib. Setiap pelaku usaha berdasarkan undang-undang harus menyediakan RTH minimal 30%,” jelas Asep Devo.
“Jika lahannya terbatas, itu bisa disiasati dengan menanam di dalam pot atau polybag. Aturan mengenai SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air) itu jelas dan wajib,” paparnya lagi.
Ditemui di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Wahid, yang memimpin langsung jalannya audiensi, membenarkan temuan dari aliansi tersebut.
Disebutkan H. Wahid, berdasarkan pengakuan dari pihak pengelola, lima SPBU yang menjadi sampel memang belum memiliki Izin Pengesahan Air Bawah Tanah atau SIPA.
“Hasil temuan di lapangan dari Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya menunjukkan bahwa dari 5 SPBU sampel, izin SIPA-nya belum ada. Walaupun air tanah yang digunakan adalah untuk pelayanan publik seperti toilet dan mushola, regulasi tetap mewajibkan adanya izin bagi perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah,” jelas H. Wahid.
Ia memaklumi bahwa ketidaktahuan pengusaha mungkin disebabkan oleh adanya regulasi baru, dan hal ini pun sudah dikomunikasikan dengan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain masalah air, H. Wahid juga membenarkan bahwa hampir seluruh SPBU tersebut tidak memiliki ruang terbuka hijau yang memadai.
Mengenai ketidakhadiran pihak Pertamina dan Hiswana Migas, H. Wahid menegaskan bahwa DPRD telah melayangkan surat resmi.
Ketiadaan Pertamina membuat fungsi pengawasan dan konfirmasi tindakan sanksi atau pembinaan menjadi terhambat.
H Wahid mengatakan, karena tidak ada pihak Pertamina yang memegang fungsi pengawasan menyeluruh, pihaknya belum bisa mengonfirmasi langkah apa yang dapat dilakukan terhadap pengusaha SPBU yang belum lengkap izinnya ini.
“Nanti akan kita jadwalkan ulang untuk mengundang kembali para pihak terkait,” pungkas H. Wahid.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan