ENREKANG, MNP — Pemerintah Kabupaten Enrekang mengambil langkah tegas terkait beredarnya isu pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Melalui Kabag Hukum Setda, Dirhamzah, Pemkab resmi melakukan konsultasi hukum ke Polres Enrekang pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Konsultasi itu dilakukan untuk menelusuri apakah ada unsur peristiwa hukum dalam pembayaran honor PPPK PW Tahun Anggaran 2026. Dirhamzah hadir selaku kuasa pengacara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ke Polres ini merupakan instruksi langsung Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga. Bupati menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niat, baik disengaja maupun tidak disengaja, untuk melakukan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu.
Namun jika dalam penelusuran ditemukan ada oknum, baik dari internal pemerintah maupun dari pihak perbankan, yang sengaja melakukan pemotongan, maka Bupati meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Ini soal hak orang. Tidak boleh ada yang bermain-main,” tegas Bupati melalui Kabag Hukum.
Dalam konsultasi tersebut, Dirhamzah memaparkan duduk perkara kepada pihak Kepolisian Resor Enrekang.
Ia menjelaskan alur pembayaran honor PPPK PW dan dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah yang diterima oleh sebagian tenaga PPPK.
Pihak kepolisian diminta untuk memberikan kajian hukum dan langkah apa yang dapat diambil pemerintah jika nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan atau pemotongan sepihak.
Konsultasi ini menjadi bentuk komitmen Pemkab untuk transparan dan tidak menutup-nutupi persoalan.
Sebelumnya, isu pemotongan honor ini telah dibantah oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang.
BKAD memastikan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pemotongan terhadap honor PPPK Paruh Waktu. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan jumlah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, jika ada selisih, maka perlu ditelusuri lebih lanjut apakah berasal dari kesalahan teknis perbankan atau ada pihak lain yang mengambil keuntungan.
Dengan konsultasi ke Polres ini, Pemkab Enrekang ingin memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman kepada para PPPK Paruh Waktu. Pemerintah tidak ingin nama baik institusi tercoreng karena isu yang belum tentu benar.
Sekaligus, ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan situasi. Pemkab berharap proses penelusuran segera selesai agar hak-hak PPPK PW tidak dirugikan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan