GARUT, MNP – Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara tidak boleh berhenti hanya karena masih diberlakukannya moratorium pembentukan daerah baru.
Sebaliknya, kondisi tersebut harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat kesiapan, memperkokoh persatuan, dan menyempurnakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Pandangan itu disampaikan Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Ir. H. Dede Salahudin, M.M., yang menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Garut Utara merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui jalur konstitusi demi menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif dan pembangunan yang lebih merata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjuangan ini bukan soal cepat atau lambatnya sebuah keputusan lahir. Yang terpenting adalah bagaimana semangat masyarakat tetap terjaga dan seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Dede, Rabu (01/07/2026).
Menurutnya, setiap perjuangan besar selalu dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk keraguan dan pesimisme. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan langkah.
Ia mengingatkan bahwa banyak perubahan besar dalam sejarah berawal dari sebuah gagasan yang pada awalnya dianggap sulit diwujudkan, tetapi akhirnya menjadi kenyataan karena diperjuangkan secara konsisten.
“Harapan tanpa ikhtiar hanyalah angan-angan. Sebaliknya, ikhtiar yang dilakukan dengan kesungguhan akan menjaga harapan tetap hidup,” katanya.
Sebagai refleksi, Dede mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim AS, yang menunjukkan bahwa keyakinan, kesabaran, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang diyakini mampu mengubah sesuatu yang tampak mustahil menjadi kenyataan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan DOB Garut Utara memiliki legitimasi hukum yang jelas. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah otonomi baru, sehingga bukan sekadar keinginan politik, melainkan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang sah.
Mengenai moratorium, Dede menilai masih banyak masyarakat yang salah memahaminya. Ia menegaskan bahwa moratorium bukanlah keputusan untuk menolak pembentukan daerah baru, melainkan kebijakan pemerintah pusat dalam mengevaluasi pelaksanaan pemekaran serta menyempurnakan regulasi.
“Moratorium adalah masa untuk memperkuat fondasi perjuangan. Ketika peluang itu dibuka kembali, Garut Utara harus menjadi daerah yang siap, baik dari sisi administrasi, kelembagaan, maupun dukungan masyarakat,” tegasnya.
Dede berharap seluruh elemen masyarakat Garut Utara tetap menjaga semangat kebersamaan dan tidak terpengaruh oleh narasi yang melemahkan perjuangan.
“Yang sedang kita perjuangkan bukan sekadar lahirnya sebuah kabupaten baru. Yang kita perjuangkan adalah masa depan masyarakat Garut Utara, pemerataan pembangunan, pelayanan publik yang lebih berkualitas, serta kesejahteraan yang dapat dirasakan lebih merata. Selama perjuangan ini tetap berpijak pada konstitusi dan mendapat dukungan masyarakat, optimisme harus terus dijaga,” pungkas Ir. H. Dede Salahudin, M.M.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan