BARITO TIMUR, MNP – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tamiang Layang, yang seharusnya menjadi paru-paru kota dan pusat aktivitas rekreasi warga di jantung ibu kota Kabupaten Barito Timur, kini berubah wajah menjadi kawasan yang memprihatinkan.
Alih-alih menjadi tempat yang aman dan nyaman, fasilitas di lokasi ini—khususnya area bermain anak—ternyata berada dalam kondisi rusak berat dan membahayakan keselamatan pengunjung.
Tim Investigasi MNP melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi keluhan warga. Hasilnya, apa yang disampaikan masyarakat sepenuhnya benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peralatan bermain yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan hiburan bagi anak-anak, kini berkarat, patah, dan tidak layak pakai.
Setiap ayunan atau perosotan yang dipaksa digunakan justru berpotensi menimbulkan cedera serius, mengubah fungsi taman dari tempat bersenang-senang menjadi zona bahaya.
Fungsi Ganda yang Terabaikan
RTH Tamiang Layang dirancang sebagai multifungsi. Selain area bermain anak, ruang ini juga menopang aktivitas olahraga seperti futsal, basket, bulu tangkis, menembak, hingga juggling.
Namun, kerusakan fatal pada area bermain anak menjadi titik kritis yang paling mencolok. Ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan kelalaian dalam pemeliharaan aset publik yang berdampak langsung pada keselamatan generasi muda.
Misteri Anggaran dan Akuntabilitas Pengelola
Kondisi memprihatinkan ini memunculkan pertanyaan tajam yang harus dijawab oleh pihak berwenang: Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan RTH ini, dan kemana larinya biaya perawatan?
Sebagai infrastruktur publik yang menggunakan anggaran daerah, RTH wajib memiliki pos pemeliharaan rutin. Fakta bahwa fasilitas bermain dibiarkan rusak hingga tingkat berbahaya mengindikasikan dua kemungkinan buruk:
1. Tidak Ada Anggaran Perawatan: Pengelola gagal mengalokasikan dana pemeliharaan dalam perencanaan tahunan.
2. Penggelapan atau Penyalahgunaan Dana: Anggaran perawatan sudah dialokasikan, namun tidak terealisasi di lapangan karena kebocoran atau korupsi.
Warga Tamiang Layang, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menegaskan bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan nyata.
“Kami bayar pajak dan retribusi daerah, tapi taman yang kami gunakan malah jadi tempat berbahaya. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tanya warga tersebut.
Desakan Transparansi Total
Tim Investigasi MNP mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) atau instansi pengelola RTH terkait untuk segera:
1.Melakukan perbaikan darurat pada seluruh fasilitas bermain yang rusak demi keselamatan anak-anak.
2.Membuka data transparan mengenai alokasi dan realisasi anggaran pemeliharaan RTH Tamiang Layang selama tiga tahun terakhir.
3.Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) inspeksi berkala agar kerusakan dapat terdeteksi sejak dini.
RTH adalah hak konstitusional warga kota. Membiarkannya rusak sama dengan merampas hak tersebut. Publik Barito Timur menunggu penjelasan resmi, bukan alasan birokrasi.
Jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana perawatan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan.
![]()
Penulis : Tim Investigasi Yulius Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan