Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Beserta 19 Paket Narkotika Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.

Seorang pria berinisial RH (25) warga Kecamatan Sukawening Kab Garut berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram, yang terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat serta 5 paket yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban bertuliskan Fragile berwarna merah.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sebuah akun Instagram bernama KM, yang identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku juga mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut saat ditemui awak media, Minggu (28/06/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gandeng CV Assalam Family, Karang Taruna Bantarsari Siap Fasilitasi Tempat Tidur Layak untuk Anak Telantar
Peduli Sesama, Edukasi Anak Muda: PWRI Kota Tasik Apresiasi Kegiatan HUT Media Nasional Potret ke 4 
Puncak HUT ke-4 Media Nasional Potret: Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa
Makmurkan Masjid, Dandim 0612/Tasikmalaya: Perkuat Persatuan Lewat Subuh Berjamaah
Hasil Sinode Sinunu ke-XII: Pdt. Mangara Sinamo dan Pdt. Asalma Berutu Pimpin GKPPD 2026-2031
Kisah Cinta Bersemi Sejak SMA, Rifki Andriani dan Rida Andani Resmi Menikah
Khidmat, Dandim 0612/Tasikmalaya Pimpin Penghormatan Terakhir Pemakaman Militer Sertu Muhammad Sadi
Setahun Berdiri, FATAS – BAT Sukses Rawat Kebersamaan Antar-Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:44 WIB

Gandeng CV Assalam Family, Karang Taruna Bantarsari Siap Fasilitasi Tempat Tidur Layak untuk Anak Telantar

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WIB

Peduli Sesama, Edukasi Anak Muda: PWRI Kota Tasik Apresiasi Kegiatan HUT Media Nasional Potret ke 4 

Senin, 29 Juni 2026 - 14:16 WIB

Puncak HUT ke-4 Media Nasional Potret: Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa

Senin, 29 Juni 2026 - 08:20 WIB

Makmurkan Masjid, Dandim 0612/Tasikmalaya: Perkuat Persatuan Lewat Subuh Berjamaah

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:44 WIB

Hasil Sinode Sinunu ke-XII: Pdt. Mangara Sinamo dan Pdt. Asalma Berutu Pimpin GKPPD 2026-2031

Berita Terbaru