Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Beserta 19 Paket Narkotika Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.

Seorang pria berinisial RH (25) warga Kecamatan Sukawening Kab Garut berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram, yang terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat serta 5 paket yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban bertuliskan Fragile berwarna merah.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sebuah akun Instagram bernama KM, yang identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku juga mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut saat ditemui awak media, Minggu (28/06/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Stamina Menurun Jangan Selalu Salahkan Usia, Diabetes Juga Bisa Datang Diam-Diam
Semarak HUT RI ke 81, Desa Tambak Adakan Lomba Karaoke dan Hiburan Rakyat 
Bakti Nyata Almamater, IKA SMANSA 94 Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih di Pemalang Selatan
Cegah Dampak Negatif AI, Polres Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang
Sepakat Jaga Kondusivitas Desa, Pemdes Wanakerta dan Masyarakat Teken Kesepakatan Islah
Buron Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Katibung Akhirnya Dibekuk Tim Tekab 308
3.000 Peserta Meriahkan PERKAJU di Komplek SDN Nagarawangi
Jejak 14 Tahun di Luar HGU, 117 SHM Diduga Parkir di Tangan Karyawan PT Indopenta Sejahtera Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Stamina Menurun Jangan Selalu Salahkan Usia, Diabetes Juga Bisa Datang Diam-Diam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Semarak HUT RI ke 81, Desa Tambak Adakan Lomba Karaoke dan Hiburan Rakyat 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Bakti Nyata Almamater, IKA SMANSA 94 Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih di Pemalang Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Cegah Dampak Negatif AI, Polres Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Sepakat Jaga Kondusivitas Desa, Pemdes Wanakerta dan Masyarakat Teken Kesepakatan Islah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Cegah Dampak Negatif AI, Polres Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:13 WIB