Warga Pangkuan Tegaskan Tak Ada Pekerjaan CV Bumi Karsa di 2025
BARITO TIMUR, MNP – Investigasi mendalam yang dilakukan tim MNP untuk kedelapan kalinya ke lokasi dugaan proyek fiktif Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur telah mengungkap kejanggalan fatal.
Temuan terbaru menunjukkan bahwa pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah pada 16 Desember 2025 diduga kuat keliru dalam menentukan obyek verifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesalahan fundamental ini semakin memperkuat indikasi bahwa proyek jalan usaha tani Badampu dan jalan inspeksi pertanian Bantayum senilai Rp400 juta yang diklaim masuk tahun anggaran 2025 adalah fiktif.
Bukti Visual Membongkar “Salah Obyek”
Tim MNP melakukan pencocokan data antara gambar dokumentasi hasil pemeriksaan Inspektorat dengan kondisi eksisting di lapangan.
Dalam foto-foto yang dilampirkan Inspektorat sebagai bukti pemeriksaan jalan Badampu-Bantayum, terlihat jelas karakteristik fisik berupa pohon kelapa yang berjajar di sisi kiri-kanan jalan serta keberadaan gorong-gorong beton.
Namun, setelah disandingkan dengan peta dan data spasial wilayah Desa Pangkan, lokasi yang memiliki ciri khas persis seperti dalam foto tersebut bukanlah jalan Badampu-Bantayum, melainkan Jalan Rapak Basau.
Fakta ini menegaskan bahwa aparat pengawasan internal pemerintah telah memeriksa lokasi yang salah.
Implikasinya sangat serius: jika obyek yang diperiksa saja keliru, maka bagaimana mungkin kesimpulan “proyek ada dan sesuai” dapat divalidasi? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cacat prosedural yang mencederai integritas hasil pengawasan itu sendiri.
Kesaksian Warga: Nol Proyek CV Bumi Karsa di 2025
Temuan kesalahan obyek oleh Inspektorat selaras dengan penuturan warga Desa Pangkan yang selama ini menyuarakan kecurigaan mereka.
Seluruh keterangan dari masyarakat setempat konsisten menyatakan bahwa tidak ada satupun proyek yang dikerjakan oleh CV Bumi Karsa di wilayah Desa Pangkan pada tahun 2025.
Warga justru mengetahui adanya aktivitas konstruksi di desa mereka pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024, berupa pengerjaan lining irigasi yang dilaksanakan oleh kontraktor berbeda, yakni CV Citra Nusantara.
Tidak ada jejak fisik, tidak ada alat berat, dan tidak ada tenaga kerja dari CV Bumi Karsa yang pernah beroperasi di jalur Badampu-Bantayum sepanjang tahun 2025.
Kontradiksi antara klaim administrasi proyek (yang menyebut CV Bumi Karsa mengerjakan jalan di 2025) dengan realitas sosial di lapangan (warga tidak pernah melihat pekerjaan tersebut) kini diperkuat oleh bukti teknis kesalahan pemeriksaan Inspektorat.
Desakan Audit Ulang
Dengan terkuaknya dugaan salah obyek dalam pemeriksaan Inspektorat, kepercayaan publik terhadap proses klarifikasi yang berjalan saat ini kian runtuh.
Masyarakat menuntut agar penyelidikan tidak lagi berhenti pada verifikasi administratif atau kunjungan ke lokasi yang keliru.
Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemeriksaan Ulang di Lokasi Benar: Aparat penegak hukum dan pengawas independen harus turun langsung ke titik koordinat asli jalan Badampu-Bantayum, bukan ke Jalan Rapak Basau dan Audit Dokumen Kontrak dan SPK: Menelusuri legalitas kontrak antara Dinas PUPR Perkim dengan CV Bumi Karsa, termasuk apakah dokumen pendukung seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan foto progres pekerjaan juga merupakan rekayasa.
Selain itu, warga juga meminta Verifikasi Keuangan: Melacak aliran dana Rp400 juta tersebut. Apakah uang benar-benar cair dan dibayarkan kepada kontraktor, atau hanya ada di atas kertas?
Investigasi MNP akan terus berlanjut mengupas tuntas kasus ini. Kesalahan obyek oleh Inspektorat bukanlah akhir dari pencarian kebenaran, melainkan awal dari terbukanya tabir dugaan penyimpangan yang lebih sistematis.
Publik Barito Timur berhak mendapatkan jawaban yang jujur, transparan, dan berbasis fakta lapangan yang sesungguhnya.
![]()
Penulis : Tim Investigasi Yulius Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan