BARITO TIMUR, MNP – Dugaan proyek fiktif jalan usaha tani, Badampu dan jalan inspeksi Bantayum di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memicu pertanyaan mendalam dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Sejauh ini, seluruh penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut hanya disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Barito Timur, Yumail J Paladuk.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan yaitu Direktur serta konsultan dari CV. Bumi Karsa dan CV. Citra Nusantara yang disebut adalah pihak yang memperbaiki kedua jalan tersebut sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau keterangan apa pun terkait proyek yang menjadi sorotan publik ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat secara logika dan prosedur, pihak kontraktor selaku pelaksana pekerjaanlah yang seharusnya menjadi pihak utama yang memberikan penjelasan mengenai teknis, lokasi, dan kemajuan pelaksanaan proyek tersebut.
Kejanggalan semakin terlihat jelas saat dilakukan peninjauan lapangan yang dipimpin langsung oleh Kadis PUPRPerkim Barito Timur.
Berdasarkan dokumen resmi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), objek yang seharusnya ditinjau adalah jalan usaha tani di wilayah Badampu dan Bantayum.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda dari data tertulis, salah satu lokasi yang ditinjau justru berada di luar dua wilayah yang tercantum secara resmi dalam dokumen anggaran tersebut.
Yang lebih menambah keheranan, lokasi di luar daftar resmi itu diakui oleh Kadis PUPRPerkim sebagai pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bumi Karsa.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan krusial, mengapa pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tidak memahami atau tidak mengetahui dengan tepat objek pekerjaan yang tertuang dalam dokumen DPA?
Dan yang paling mendasar, benarkah proyek-proyek yang tercatat dalam dokumen tersebut benar-benar ada dan terlaksana sesuai rencana?
Aspek lain yang memicu kecurigaan publik adalah pernyataan Kadis PUPR yang bertolak belakang dengan Kabid Sumber Daya Air (SDA).
Kadis menyatakan bahwa proyek tahun anggaran 2025 tersebut ada. Sementara Kabid SDA menyatakan tidak ada proyek pada tahun anggaran 2025 di Desa Pangkan yang ada dilaksanakan, itu di tahun 2024.
Selain itu sebagian pihak awalnya, menyampaikan keterangan sangat tegas, dinyatakan bahwa tidak ada satu pun proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bumi Karsa sepanjang tahun anggaran 2025.
Namun, dalam kurun waktu beberapa minggu saja, pernyataan tersebut berubah total. Keterangan yang muncul kemudian justru menyatakan bahwa proyek yang dimaksud memang ada, yang berarti secara langsung membantah pernyataan yang disampaikan sebelumnya.
Perubahan pendirian yang mendadak dan tanpa penjelasan yang memadai ini tentu saja menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang tidak terungkap di balik layar.
Hal yang semakin memperkuat rasa curiga adalah fakta bahwa pihak yang mengubah keterangannya dari “tidak ada” menjadi “ada” tersebut justru tidak turut serta hadir saat peninjauan lapangan dilakukan terhadap objek yang belakangan diklaim keberadaannya selepas pertemuan di Balai Desa Pangkan. Rabu (3/6/2026).
Rangkaian peristiwa, mulai dari ketiadaan penjelasan dari pihak pelaksana, ketidaksesuaian lokasi pekerjaan dengan dokumen resmi, hingga pernyataan yang berubah-ubah.
Selain itu, fakta yang terungkap saat peninjauan langsung ke lapangan, seharusnya menjadi bahan pertimbangan dan bukti permulaan yang cukup bagi aparat penegak hukum.
Seluruh data, fakta, dan ketidakwajaran yang terungkap ini perlu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, apakah ada penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam konteks ini, jurnalis hanya berperan sebagai penyambung lidah masyarakat dan penyampai informasi. Seluruh laporan yang disajikan didasarkan pada data resmi, hasil wawancara, dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Adapun penentuan apakah terdapat pelanggaran hukum, tanggung jawab, atau konsekuensi yuridis atas permasalahan ini, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab aparat penegak hukum untuk memeriksa, menguji, dan memutuskannya sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
Penulis : Adi Suseno/Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan