GUNUNGSITOLI, MNP – Upaya mediasi antara CV Muara Kasih dan sejumlah pekerja outsourcing Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli itu berlangsung di kantor dinas setempat, Jalan WR Supratman No. 09, Jumat (5/6/2026).
Dalam mediasi tersebut, pihak CV Muara Kasih menawarkan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing pekerja yang selama ini bekerja sebagai tenaga pemeliharaan bangunan dan landasan bandara Binaka Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan selama bekerja, karyawan yang telah di PHK tidak pernah diberikan tunjangan hari raya (THR) dan hak cuti tahunan.
Friaman Gea ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli sebagai penerima kuasa pada perselisihan hubungan industrial ini mengatakan bahwa para pekerja outsourcing yang diberhentikan berharap dapat dipekerjakan kembali di Bandara Binaka.

Dirinya menegaskan, jika hal tersebut tidak dapat direalisasikan, maka perusahaan wajib membayarkan hak pekerja sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Pasal 61A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 15 sampai Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Kami berterimakasih kepada pihak CV. Muara Kasih yang menawarkan kompensasi sebesar 1 juta rupiah/orang, namun nilai tersebut tidak sebanding dengan masa kerja para pekerja dan bahkan tidak manusiawi,” katanya.
Friaman Gea menyebut, CV. Muara Kasih telah melakukan perekrutan tenaga kerja yang baru sebagai pengganti pekerja yang telah di PHK. Sudah jelas bahwa CV. Muara Kasih melakukan tindakan tersebut tanpa dasar dan alasan yang jelas.
“Menurut kami, apa yang dialami kawan-kawan pekerja ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Karena itu, kami menyampaikan sejumlah tuntutan dan berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” ujar Friaman Gea.
Penerima Kuasa juga menjelaskan bahwa pemberian kontrak kerja berdurasi dua bulan memang diperbolehkan sesuai aturan.
Namun, pekerjaan yang dilakukan para tenaga outsourcing di Bandara Binaka bukan merupakan pekerjaan musiman karena berlangsung secara terus-menerus setiap hari. Bahkan terdapat pekerja yang telah mengabdi selama tujuh hingga delapan tahun.
Selain itu, Penerima Kuasa menilai perusahaan tidak memberikan kompensasi kepada pekerja setiap kali masa kontrak kerja berakhir. Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam mediasi.
Karena belum tercapai kesepakatan, para pekerja berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga para pekerja mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia.
![]()
Penulis : Herdin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan