TASIKMALAYA, MNP – Putusan sidang praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Tsm yang menolak seluruh petitum pemohon terkait keabsahan penetapan tersangka memicu reaksi keras.
Pihak pemohon mengkritik tajam putusan yang diketuk oleh Hakim Tunggal Noema Dia Anggraini, SH., pada Senin (25/5/2026) tersebut, bahkan menyebutnya sebagai preseden buruk bagi kontrol peradilan.
Kuasa hukum pemohon, Meiman N. Rukmana, SH., MH., menilai hakim telah melegalkan pelanggaran prosedur dan aspek formil yang dilakukan oleh pihak termohon (penyidik) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini menurut kami justru melegalkan pelanggaran prosedur/formil yang dilakukan termohon. Hakim mengabaikan hukum positif dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Meiman kepada awak media.
Meiman membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang dinilai menabrak aturan hukum diantaranya Penyampaian SPDP Diabaikan: Hakim menilai koordinasi perkara cukup diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan atau penuntut umum, tanpa melihat apakah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima atau tidak oleh pihak terkait.
Meiman menegaskan pertimbangan ini mengabaikan Putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 yang bersifat mengikat.
Selain itu, Hak Tersangka yang Kabur: Terkait Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, hakim menggunakan surat panggilan saksi pertama dan kedua untuk menggugurkan dalil pemohon mengenai tidak dicantumkannya hak tersangka dalam surat penetapan.
Meiman menilai hakim keliru menyamakan hak saksi dengan hak seseorang yang sudah resmi menjadi tersangka.
Meiman menyebut, hakim mengabaikan Bukti Kontradiktif (Dua Alat Bukti): Hakim dinilai mengabaikan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Bukti hasil audit ahli terkait transaksi keuangan yang bersifat kontradiktif sama sekali tidak dimasukkan termohon dalam gelar perkara tanggal 11 April 2026, dan hal ini luput dari pertimbangan hakim.
Selain poin hukum di atas, Meiman menyayangkan sikap hakim yang terkesan memaklumi rentetan kesalahan administrasi penyidikan—seperti duplikasi laporan polisi, surat perintah penyelidikan, hingga surat perintah penyidikan—hanya sebagai human error.
Bahkan, penyerahan surat penetapan tersangka kepada anak di bawah umur juga dianggap sebagai ketidaksengajaan.
“Bagaimana mungkin seseorang disebut sah menjadi tersangka jika sejak awal administrasi penyidikannya sudah sarat pelanggaran prosedur dan formil?” cecar Meiman.
Ia kemudian membandingkan putusan ini dengan PN Kota Agung Lampung dan PN Kupang yang dinilai lebih progresif dan berani menegakkan asas due process of law dalam kasus serupa.
Menyikapi putusan ini, tim kuasa hukum pemohon tidak tinggal diam dan tengah menyiapkan tiga langkah strategis yaitu Eksaminasi Putusan dengan mengkaji secara mendalam isi putusan untuk dilakukan eksaminasi.
Bahkan tim kuasa hukum akan melapor ke KY dan Bawas MA atas dugaan ketidakprofesionalan Hakim Noema Dia Anggraini ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum akan mengkaji pelaporan penyidik ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun pelanggaran lainnya.
“Insya Allah dalam minggu ini akan kami tindak lanjuti sesuai peruntukannya,” pungkas Meiman.
![]()
Penulis : Red









Tinggalkan Balasan