Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Aroma dugaan permainan administrasi pertanahan mencuat di tengah bergulirnya perkara sengketa lahan yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur.

Kemunculan peta tumpang tindih lahan secara mendadak menjelang sidang kesimpulan perkara perdata dinilai sarat kejanggalan dan memantik dugaan adanya kepentingan terselubung untuk menguntungkan salah satu pihak yang sedang berperkara.

Sorotan tajam itu disampaikan Retu, Kamis (21/5/2026), menyusul munculnya indikasi tumpang tindih bidang tanah dalam aplikasi Sentuh Tanahku menjelang sidang kesimpulan gugatan Resdiani terhadap tergugat I Rismodo, tergugat II Duntono serta turut tergugat Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dijadwalkan berlangsung Jumat (22/5/2026) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Patut diduga ada niat kepentingan terselubung untuk menguntungkan salah satu pihak yang sedang berperkara, sehingga tiba-tiba muncul peta tumpang tindih lahan,” tegas Retu.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Kecurigaan Retu mengarah pada proses administrasi dan penanganan data pertanahan oleh ATR/BPN yang dinilai tidak transparan sejak awal perkara berjalan.

Bahkan, sidang kesimpulan sebelumnya sempat tertunda lantaran pihak BPN Barito Timur belum menyerahkan peta hasil penunjukan sidang lapangan yang dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026).

Penundaan itu justru memperbesar tanda tanya publik. Sebab, menurut Retu, alasan yang disampaikan pihak BPN terkesan berubah-ubah dan berbelit-belit.

Di hadapan majelis hakim, pihak BPN disebut hanya meminta persyaratan berupa copy KTP, KK, tanda lunas PBB dan sertifikat asli. Namun ketika dokumen tersebut diserahkan, pihaknya justru diminta mengisi blanko tambahan dengan sejumlah persyaratan lain serta dibebani penandatanganan dokumen bermeterai.

“Di depan majelis hakim pihak BPN mensyaratkan copy KTP, KK, tanda lunas PBB dan sertifikat asli. Tetapi saat kami mengantar persyaratan tersebut, kami justru disodorkan blanko yang harus diisi dengan berbagai syarat serta ditandatangani di atas materai,” ungkapnya.

Retu juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak yang sedang berperkara. Menurutnya, pihak tergugat tidak dibebani prosedur tambahan sebagaimana yang dialami pihak penggugat.

“Berbeda dengan pihak tergugat yang hanya diminta copy KTP, KK, tanda lunas PBB dan sertifikat asli,” katanya.

Persoalan semakin pelik ketika dalam aplikasi Sentuh Tanahku muncul dugaan adanya bidang tanah yang saling menimpa. Padahal, salah satu bidang disebut telah terukur resmi dan memiliki nomor induk bidang (NIB).

Retu menilai kondisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses administratif di internal pertanahan. Sebab, berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, hanya pihak BPN yang memiliki kewenangan memasukkan data sertifikat ke dalam peta kadaster dan itu pun harus melalui pengajuan resmi dari pemegang sertifikat hak milik (SHM).

“Nah, kita tunggu jawaban pihak BPN di sidang kesimpulan besok tanggal 22 Mei 2026. Karena di aplikasi Sentuh Tanahku kami menemukan ada bidang tanah yang ditimpa. Dua bidang bersertifikat, satu bidang sudah terukur dan sudah memiliki nomor induk bidang. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa lahan biasa. Publik mulai mempertanyakan validitas data pertanahan dan integritas sistem administrasi pertanahan di daerah.

Dugaan munculnya peta tumpang tindih di tengah proses persidangan aktif dinilai dapat memengaruhi posisi hukum para pihak yang sedang mencari keadilan di pengadilan.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut konflik kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek serius terkait profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pertanahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Barito Timur terkait dugaan munculnya peta tumpang tindih lahan maupun tudingan adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak yang berperkara.

Publik kini menanti penjelasan terbuka dari pihak BPN dalam sidang kesimpulan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Jumat 22 Mei 2026 besok.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar
Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP
Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya
Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP

Berita Terbaru

Berita terbaru

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Okt 2026 - 12:31 WIB

Berita terbaru

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:15 WIB