Dalam urusan mata uang dan permasalahan Asal Usul Bank Indonesia sebagai Bank Central Indonesia. Tentu tidak semua mengetahuinya dan mempelajarinya, karena mungkin dianggap hal yang kurang penting, padahal semua masalah bersumber dari keuangan dan perbankan.
Kita lihat situasi Ekonomi Negara Undonesia bahkan Dunia saat ini ada apa sesungguhnya. Padahal orang orang hebat dan pinter saat ini yang menguasainya, tapi kenapa malah semakin hancur. Tentu, ada hal dan aturan yang dilanggar atau dilupakan terutama terkait nilai kedaulatan Negara yaitu Uang.
Untuk mempermudah terkait status hukum lisenci mata uang rupiah berdasarkan perubahan status kepemilikan 7 rekening atas nama Mrs Sarinah/Karsinah Hb
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.LUGANO……
2.BERN………..
3.ZUGH………..
4.ZURICH. ……
5.BASEL……….
6.KLONTEN…..
7.EUSTE……….
Dari Sarinah Alias Karsinah ke. MK Bambang Utomo Sebagai pewaris tunggal Grantor of the Trust Liscentain
Maka terjadilah Konferensi Zenewa 1967. Setelah selesai Konprensi Zenewa lalu pemerintah Indonesia mengesahkan dan terbitlah putusan UUD No.13 tahun 1968. Lalu diubah diperkuat UUD No.3 taun 1999, terkait status kepemilikan Tunggal BI.
Pengkaburan masalah keuangan setelah adanya Projex Phoenik .1997/1999/2001 keluarlah UUD yang diduga direkayasa Oknum Oligarki No.3 taun 2004 tanggal 15 Januari 2004. Disitulah dugaan saya pengkaburan Status BI dan status kepemilikan independen/Tunggal Grantor atas RP. Ini bahan untuk para akademik dan penegak hukum mengkaji secara seksama sebab musebab dan asal usul.
Untuk memisahkan antar pemilik dan mana para mafia keuangan. Untuk penjelasan teknis banyak tokoh yang terlibat diera Presiden Soekarno dan era Presiden Soeharto yang masih ada dan sehat, termasuk pihak Swasta Pak Kwik Xian Gie dan Para Mantan Petinggi lembaga Negara yang terkait mereka sangat memahami permasalahan keuangan.
Coba mereka ajak diskusi demi kemajuan Bangsa dan Negara demi tercapainya Kesaktian Pancasila dirasakan kesejahteraannya oleh seluruh Rakyat tidak mengenal Agama, Suku, Golongan, karena ini Urusan Hukum bukan urusan Sepiritual yang eyang embah embahan.
Dibawah ini saya akan sedikit menguraikan Sejarah Hukum Keuangan mengingat: UUD Keuangan No.13 Tahun 1968. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal 33 UUD Dasar 1945 pasal 55 ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sementara Nomor: XXIII/MPRS/1966. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Sementara Nomor :XLIV/MPRS/1968 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok pokok Perbankan Undang -Undang Nomor:32 Tahun 1964 Tentang Peraturan lalu Lintas Devisa.
BAB III, MODAL. PASAL 4.
1. Modal bank sejumlah Rp 1.000.000.000. (seribu juta rupiah) yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan.
2. Modal termaksud dalam Ayat 1 dapat ditambah dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang Undang ini diterbitkan ditahun rersebut ada beberapa faktor. Sebagai indikasi terjadinya perubahan diantaranya: pencabutan aset dan kepercayaan atau trust dari Lafy of Rosse/Sarinah alias Karsinah Kepada Ir Soekarno yang sejak 1945 sebagai presiden Indonesia.
Terjadinya dan pemindahan Aset 7 Rekening diatas kepada MK Bambang Utomo pada taun 1964 di Swiss.
Dan UUD 1968 terbit setelah adanya Konperensi ZENEWA tahun 1967 yang dipimpin Sultan HB1X sebagai perwakilan Indonesia terkait penetapan perekonomian dan keuangan Global dan semua beralih ke Barat dan Eropa saat itu.
Dan perlu diketehui, bahwa Kedudukan Grantor MK Bambang Utomo adalah Grantor of The Trust Liscentain Eropa yang dipinta Presiden Soeharto untukembantu Indonesia hingga menetap dan pindah ke Indonesia dan menurut Saya bahwa modal yang disisihkan sebagai modal BI saat itu, jelas adalah uang yang dibantukan dipinjam daripada MRS SARINAH LADY OF ROSSE. Yang ada di BNI 46. Karena alasan Hukum BI terbentuk Dasarnya BNI 46 dan memperjelas dalam HUBUNGAN KEUANGAN antara Grantor dan holder/PEMERINTAH
Pasal 34.UUD NO.13.1968.
1.Bank Bertindak Sebagai pemegang Kas Pemerintah
2.bank menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah diantara Kantor kantor diseluruh Wilayah Republik Indonesia .
3. Bank membantu pemerintah dalam penempatan Surat Surat Hutang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.
4.Dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal ini Bank tidak memperhitungkan Biaya Biaya.
Pasal 35.
1. Bank memberikan Kepada Pemerintah kredit dalam Rekening Koran Untuk memperkuat Kas Negara
2. Keridit tersebut diberikan atas Tanggungan yang cukup dalam kertas Pembendaharaan Negara dan Yang mengeluarkan serta penggadeannya diijinkan dengan atau berdasarkan Undang Undang.
Disini sangat menjelaskan bahwa sesungguhnya BI itu milik Swasta bisa diperjelas dari asal usul modal uang dan asal usul adanya mata Uang Rupiah karena sebagai jaminan bisa cetak mata uang Rp, pemerintah Indonesia karena adanya jaminan yang disetor ke bank Dunia aitu Aset Pribadi 7 Rekening Milik atasnama Sarinah alias Karsinah.
Yang selanjutnya sudah diputus pengadilan Negeri Seleman No46/1998 Yogyakarta diwariskan ke MKBambang Utomo dimasa kekuasaan Presiden Soeharto.
Selanjutnya, setelah perjalanan waktu dan kepemimpinan Soeharto dan dimasa akhir kepemimpinan terjadi audit global terjadi tragedi tanjung Benoa Bali 1997 dan Lengsernya presiden Soeharto 1998.
Setelah terjadinya Krisis Moneter dan Grantor saat itu demi kemajuan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia lalu mengeluarkan Jaminan dan Lisenci Baru hingga terjadinya percetakan mata uang Rp.100.000 bergambar Ir Soekarno Hatta.
Setelah menandatangani penghapusan dan pengampunan Hukum terhadap berbagai Kasus Hukum Ir Soekarno dan memutihkan daripada keterlibatan PKI dengan Bukti terbitnya Mata uang Rp 100.000 Bergambar Soekarno Hatta setelah kebijakan itu maka diperkuat dengan terbitnya UUD NOMOR: 23 Tahun 1999.
Dan di BAB II
SETATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, MODAL
Ayat 1. Bank indonesia adalah bank Sentral Republik indonesia
Ayat 2. Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang Independen, Bebas dari campurtangan pemerintah dan atau pihak pihak lainnya, kecuali untuk hal hal yang secara tegas diatur didalam Undang Undang Ini.
Pasal 5
ayat 1 Bank Indonesia Berkedudukan diibukota Negara Republik indonesia.
Pasal 6.
Ayat 1 Modal Bank indonesia ditetapkan Berjumlah Sekurang Kurangnya Rp.2000.000.000.000,00 (Dua triliun Rupiah)
Pasal 2 modal Diatas Sebagaimana Dimaksud ayat 1 harus Ditambah Sehingga 10% dari Seluruh Kewajiban Moneter,yang Dananya Dari Cadangan Umum atau Sumberlainnya.
Disini saya menjelaskan dasar perubahan modal itu mendasarkan terhadap uang yang dicetak di Negara Australia Tahun 1999. Projex Phoenix UNI BUWONO MATARAM FONDATION Sejumlah Rp.555.555.000 lembar Bergambar Soekarno Hatta (Lima triliun Limaratus miliar limaratus limapuluh Juta Rupiah). Disini Sangat Jelas mempertegas Setatus Kepemilikan Swasta Atas Bank Indonesia yang bersetatus Independen.
Selanjutnya, ada situasi dimana mulai ada interpensi dan menguasai setelah diduga upaya adanya upaya pembunuhan terhadap grantor sekitar 1999 – 2002 dan kepabin Letjen Arijepy kumaat sebegai orang yang Dipercaya Meninggal Dunia, lalu
dengan terbitnya UUD NOMOR: 17 TAHUN 2003 terkait pengelolaan Keuangan yang dibagi antara Pusat Dan Daerah ntuk mendukung Pemerintahan Otonom dan mulai adanya penguasaan Terhadap Bank Central/BI. Mulai adanya indikasi perampokan atas kepemilikan independen
Dilihat dari BAB 1. Ketentuan Umum.UUD NOMOR 17 TAHUN 2003
Ayat 5.
Perusahaan Negara adalah badan Usaha dan seluruh atau Sebagian Modalnya dimiliki oleh Pemerintahan pusat.
Ayat 6
Perusahaan daerah Adalah badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya milik Pemerintah daerah. Kembali Keasal usul diatas menurut Saya undang Undang Ini Adalah Bagian Dari pengkaburan Atas hak dan Kepemilinan tunggal Grantor / independensi bank central Indonesia.
Diperkuat lagi Cengkraman. IItudengan Terbitnya UUD NOMOR: 3 TAHUN 2004
Mengingat :
Pasal 5 ayat 1 pasal 20 ayat 1 pasal 20A ayat 1 pasal 23D dan pasal 33 UUD dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945. Penegasan Dipasal :4
Ayat 1, 2, 3
Dalam artikel ini, saya memberikan Saran kepada Semua Penegak Hukum terkait dugaan saya Dampak Dari penyalahgunaan Wewenang tentang keuangan Negara, agar masalah indonesia ini bisa terbuka tidak terus menerus melakukan sandiwara kontra intelijen yang menyusahkan Bangsa Dan Negara Dengan Berbagai Pengihan Isu
Demikian
Pasir kolotok
14 November 2022 Selaco
International federation
trust guarante phoenix ina 18 -1945.SRN
ROHIDIN SH.PK.VIII
Sultan patrakusuma.pt
![]()









Tinggalkan Balasan