PT BCL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen, DPRD: Jelas Melanggar Aturan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Polemik agraria kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan garapan seluas 565 hektar di Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui.

Lahan yang diklaim milik warga atas nama Bawoi Udang itu kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT Bhadra Cemerlang (BCL), memicu kemarahan masyarakat dan sorotan tajam dari legislatif.

Juru bicara pihak pengklaim, Bambang Juatno, secara terbuka mempertanyakan dasar perusahaan mengelola lahan tersebut.

“Kenapa tanah yang kami klaim seluas 565 hektar itu justru ditanami sawit oleh perusahaan? Ini yang harus dijelaskan secara terang,” tegasnya dalam forum RDP.

Kekecewaan warga kian memuncak. Mereka merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan yang dinilai tidak transparan serta mengabaikan hak-hak masyarakat atas lahan yang telah lama digarap.

Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, pihak manajemen PT BCL melalui Bambang Budiansyah justru melontarkan pernyataan yang memancing reaksi keras.

Ia menantang warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Sikap tersebut dinilai memperkeruh situasi dan menunjukkan minimnya itikad penyelesaian secara dialogis.

Tak hanya soal sengketa lahan, isu yang lebih besar turut mencuat: dugaan pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.

Wakil Ketua II DPRD, Eskop, menegaskan bahwa kewajiban plasma bukan sekadar komitmen moral, melainkan amanat regulasi yang mengikat.

“Plasma itu kewajiban. Jika sampai hari ini tidak dilaksanakan, maka itu jelas pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

Dalam kerangka hukum, perusahaan perkebunan memang diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU.

Bahkan dalam perkembangan terbaru, kewajiban ini bisa meningkat hingga 30 persen pada perpanjangan izin. Kewajiban tersebut tetap melekat, termasuk pada perusahaan yang melakukan takeover.

Artinya, PT BCL tidak bisa menghindar dari tanggung jawab, meskipun mengambil alih perusahaan sebelumnya. Kewajiban plasma harus tetap dilanjutkan atau diselesaikan sesuai ketentuan.

Ketegangan dalam RDP memuncak ketika Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS), Aripanan P. Lelu, menunjukkan kemarahannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia menilai PT BCL tidak memberikan tanggapan substantif terhadap persoalan yang diangkat.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat. Perusahaan tidak boleh tutup mata,” ujarnya dengan nada tinggi.

Kasus ini memperlihatkan pola klasik konflik perkebunan: tumpang tindih klaim lahan, lemahnya transparansi, dan abainya kewajiban sosial perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada ujian serius dalam menegakkan aturan, terutama terkait kewajiban plasma yang selama ini kerap diabaikan.

Jika benar PT BCL belum memenuhi kewajiban tersebut, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin bukanlah hal yang mustahil.

Pemerintah pusat melalui ATR/BPN bahkan telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi komitmen plasma dapat kehilangan hak atas lahannya.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah konflik ini akan dibiarkan berlarut, atau menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan?

Satu hal yang pasti, masyarakat tidak lagi sekadar menuntut—mereka mulai melawan. Dan jika keadilan terus diabaikan, konflik serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak lebih besar.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa
Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat
Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia
Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah
Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan
Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026
Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:14 WIB

MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:14 WIB

Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB