TASIKMALAYA, MNP — Ketiadaan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Tasikmalaya kian menuai sorotan.
Posisi strategis sebagai top administrator dalam sistem pemerintahan daerah itu hingga kini masih diisi oleh Penjabat (Pj), yang dinilai belum mampu menggerakkan birokrasi secara optimal.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, yang juga A’wan MWC NU Cisayong, menilai kondisi ini mencerminkan adanya decision paralysis atau kelumpuhan pengambilan keputusan di level pimpinan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kajian ilmu manajemen pemerintahan, situasi ini bisa disebut sebagai leadership indecisiveness artinya ketika pemimpin berada dalam posisi gamang dan tidak segera mengambil keputusan strategis. Dampaknya adalah stagnasi dalam organizational performance,” ujarnya, Sabtu (02/05).
Ia menjelaskan, Sekda memiliki peran sebagai chief administrative officer yang mengendalikan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi lintas OPD.
Tanpa pejabat definitif yang memiliki full authority, birokrasi cenderung berjalan dalam pola status quo management.
Secara regulasi, pengisian jabatan Sekda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam ketentuan tersebut, Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang harus diisi melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) berbasis merit system.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan penetapan Sekda definitif. Kondisi ini, menurut Septyan, berpotensi menimbulkan administrative uncertainty dalam tata kelola pemerintahan.
“Ketika kepala daerah menunjukkan gejala risk aversion leadership yakni terlalu hati-hati hingga menunda keputusan, maka organisasi kehilangan momentum. Ini yang sekarang dirasakan di Tasikmalaya,” tegasnya.
Di tengah kondisi tersebut, beredar pula isu mengenai kemungkinan hadirnya “sekda impor” dari luar daerah.
Meski secara aturan dimungkinkan dalam kerangka merit system nasional, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan career path development ASN lokal.
“Jika tidak dikelola dengan bijak, ini bisa memicu demotivation effect dan menurunkan institutional trust di internal birokrasi,” tambahnya.
Septyan menegaskan, Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan kepemimpinan administratif yang tegas dan definitif demi menjaga prinsip good governance dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Pemimpin yang efektif adalah yang mampu keluar dari decision paralysis dan mengambil keputusan strategis tepat waktu. Karena jabatan Sekda bukan ruang untuk ketidakpastian,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan