TASIKMALAYA, MNP – LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) bersama Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) secara resmi menyoroti dugaan aktivitas pembuangan limbah ilegal oleh perusahaan di wilayah Tasikmalaya.
Limbah tersebut diduga dibuang tanpa mengantongi izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua JSI, Deden, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan limbah diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru tercium oleh masyarakat belakangan ini. Ia sangat menyayangkan adanya aktivitas yang merusak lingkungan warga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyoroti aktivitas perusahaan yang diduga membuang limbah ke lingkungan warga tanpa izin resmi. Ini sudah terjadi bertahun-tahun ke belakang dan dampaknya kini mulai dirasakan masyarakat,” ujar Deden kepada awak media, Jumat (17/04).
Di lokasi yang sama, Ketua Umum SBT, Erwin, yang juga dikenal sebagai pemerhati buruh dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan pelanggaran krusial yang masuk ke ranah pidana.
Erwin memaparkan, tindakan tersebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 terkait pengelolaan sampah, serta UU PPLH No. 32 Tahun 2009.
Menurutnya, jika aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah menimbulkan pencemaran yang membahayakan kesehatan, ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda Rp 3 Miliaran.
“Selain aspek hukum, pembakaran terbuka melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan yang merusak kesehatan serta mencemari tanah dan air. Ini sangat berisiko bagi masyarakat sekitar,” tegas Erwin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan berinisial B dan A telah mengakui aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut.
Perusahaan berdalih telah membayarkan sejumlah uang kepada Ketua RT setempat untuk kompensasi pembuangan.
Menanggapi hal itu, LSM JSI dan SBT menyatakan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota sesuai dengan wilayah hukumnya guna memberikan efek jera. Erwin pun menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
“Kalau dibiarkan terus dan tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait, kami akan menggerakkan pasukan untuk aksi unjuk rasa besar-besaran agar perusahaan tersebut ditutup sementara hingga dilakukan pemulihan lingkungan,” pungkas Erwin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan pembuangan limbah ilegal tersebut.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan