Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di malam hari nampak gelap, rawan kejahatan dan kecelakaan

Suasana di malam hari nampak gelap, rawan kejahatan dan kecelakaan

BARITO TIMUR, MNP – Keluhan terkait padamnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur kembali mencuat.

Setelah sebelumnya dikeluhkan warga Jalan 45, kini warga Jalan Fredolin Ukur, Kelurahan Tamiang Layang, juga menyampaikan hal serupa.

Salah seorang warga, A. Ridwan, mengungkapkan bahwa kondisi PJU yang tidak menyala di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum ada perbaikan.

“Sudah cukup lama tidak menyala. Kami khawatir pengguna jalan dan juga keamanan lingkungan karena kondisi gelap gulita. Penerangan hanya mengandalkan lampu dari kios warga,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Menurutnya, kondisi minim penerangan tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Selain itu, situasi gelap juga dinilai rawan terhadap gangguan keamanan.

Dirinya berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera melakukan perbaikan agar aktivitas masyarakat kembali aman dan nyaman.

Sebelumnya, keluhan serupa juga disampaikan warga Jalan 45 RT 15, Kelurahan Tamiang Layang yang mengeluhkan PJU padam selama kurang lebih 10 hari.

“Sudah sepuluh hari ini mati total, sehingga gelap,” ucap salah seorang warga, Senin (13/4/2026).

Warga menilai kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas, khususnya pada malam hari, karena minimnya penerangan membuat jalan menjadi gelap dan berpotensi menimbulkan kerawanan.

Masyarakat juga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak PLN. Namun, pihak ULP PLN Tamiang Layang menyebut bahwa PJU merupakan kewenangan Dinas PUPR Perkim.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Perkim, Yerikho Y. Hasayangan, menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan PJU.

“Maaf saya tidak terlibat di kegiatan PJU,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J. Paldauk, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Warga berharap adanya kejelasan kewenangan antar instansi serta tindakan cepat dari pemerintah daerah agar persoalan PJU yang padam tidak terus berlarut-larut dan dapat segera ditangani demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Dari pantauan awak media, PJU yang tidak berfungsi terdapat dibeberapa titik wilayah Kabupaten Barito Timur, kondisi ini tentunya memicu berbagai opini terkait pengelolaan layanan publik oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. 

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru