Klarifikasi Pemilik IUP Muncul, Dugaan Tambang “Lipat” di Betang Nalong Kian Memanas

Rabu, 8 April 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  bersama keluarga Hengky Agaro pemilik IUP CV. Hutan Kalimantan - Ist

Foto bersama keluarga Hengky Agaro pemilik IUP CV. Hutan Kalimantan - Ist

BARITO TIMUR, MNP – Polemik dugaan aktivitas tambang “lipat” di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, terus bergulir.

Setelah viral di berbagai media, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Hutan Kalimantan, Hengky A. Garu alias Amber, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi tegas.

Hengky menegaskan bahwa IUP milik CV Hutan Kalimantan resmi dan masih berlaku secara hukum. Namun, ia membantah keterlibatan perusahaannya dalam aktivitas tambang yang saat ini dipersoalkan publik.

Menurut Hengky, polemik ini berakar dari kesepakatan lama yang kini disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Pada tahun 2018, seseorang bernama Rian mengklaim bahwa sebagian lahan dalam IUP kami adalah milik keluarganya. Saat itu, dia melarang kami bekerja di area tersebut,” ungkap Hengky.

Dari situ, kata dia, sempat terjadi kesepakatan bahwa Rian diperbolehkan bekerja di area yang diklaim tersebut, sementara hasil batu tetap menjadi hak pemegang IUP, yakni CV Hutan Kalimantan.Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim kepemilikan lahan tersebut tidak terbukti.

“Ternyata tidak ada lahan yang seperti dia katakan. Maka kesepakatan itu kami anggap tidak berlaku lagi,” ungkap Hengky Agaro, Rabu (8/4/2026) kepada awak media MNP.

Ironisnya, Hengky menyebut saat ini masih ada oknum yang menggunakan kesepakatan lama tersebut sebagai dalih, bahkan mengklaim memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).

“Sekarang masih ada oknum yang mengaku bekerja berdasarkan SPK. Padahal kami tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut,” katanya.

Ia pun menegaskan sikap perusahaan:

“Kami dari pihak CV Hutan Kalimantan tidak mengizinkan siapa pun bekerja di dalam IUP kami, apalagi di area dekat jalan Pertamina. Kegiatan itu juga tidak melalui petunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) kami,” tandas Hengky.

Sementara itu, di lapangan, keresahan warga terus meningkat. Sejumlah warga Betang Nalong mengungkapkan kekhawatiran terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung sangat dekat dengan badan jalan.

“Kami khawatir kalau terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Lokasinya sangat dekat dengan jalan,” ujar seorang warga, Rabu (8/4/2026).

Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut, terutama terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut-sebut belum terbit.

“Kalau RKAB belum keluar, kenapa sudah ada aktivitas? Ini yang jadi tanda tanya besar,” tambahnya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal atau tanpa kendali di dalam wilayah IUP resmi, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum, kerusakan lingkungan, hingga ancaman keselamatan publik.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah kesepakatan lama untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status RKAB maupun aktivitas tambang yang diduga berlangsung di area tersebut.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 11:25 WIB

AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB