BARITO TIMUR, MNP – Polemik dugaan aktivitas tambang “lipat” di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, terus bergulir.
Setelah viral di berbagai media, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Hutan Kalimantan, Hengky A. Garu alias Amber, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi tegas.
Hengky menegaskan bahwa IUP milik CV Hutan Kalimantan resmi dan masih berlaku secara hukum. Namun, ia membantah keterlibatan perusahaannya dalam aktivitas tambang yang saat ini dipersoalkan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hengky, polemik ini berakar dari kesepakatan lama yang kini disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Pada tahun 2018, seseorang bernama Rian mengklaim bahwa sebagian lahan dalam IUP kami adalah milik keluarganya. Saat itu, dia melarang kami bekerja di area tersebut,” ungkap Hengky.
Dari situ, kata dia, sempat terjadi kesepakatan bahwa Rian diperbolehkan bekerja di area yang diklaim tersebut, sementara hasil batu tetap menjadi hak pemegang IUP, yakni CV Hutan Kalimantan.Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim kepemilikan lahan tersebut tidak terbukti.
“Ternyata tidak ada lahan yang seperti dia katakan. Maka kesepakatan itu kami anggap tidak berlaku lagi,” ungkap Hengky Agaro, Rabu (8/4/2026) kepada awak media MNP.
Ironisnya, Hengky menyebut saat ini masih ada oknum yang menggunakan kesepakatan lama tersebut sebagai dalih, bahkan mengklaim memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
“Sekarang masih ada oknum yang mengaku bekerja berdasarkan SPK. Padahal kami tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut,” katanya.
Ia pun menegaskan sikap perusahaan:
“Kami dari pihak CV Hutan Kalimantan tidak mengizinkan siapa pun bekerja di dalam IUP kami, apalagi di area dekat jalan Pertamina. Kegiatan itu juga tidak melalui petunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) kami,” tandas Hengky.
Sementara itu, di lapangan, keresahan warga terus meningkat. Sejumlah warga Betang Nalong mengungkapkan kekhawatiran terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung sangat dekat dengan badan jalan.
“Kami khawatir kalau terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Lokasinya sangat dekat dengan jalan,” ujar seorang warga, Rabu (8/4/2026).
Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut, terutama terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut-sebut belum terbit.
“Kalau RKAB belum keluar, kenapa sudah ada aktivitas? Ini yang jadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal atau tanpa kendali di dalam wilayah IUP resmi, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum, kerusakan lingkungan, hingga ancaman keselamatan publik.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah kesepakatan lama untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status RKAB maupun aktivitas tambang yang diduga berlangsung di area tersebut.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan