Berujung Bui, Pria di Lampung Selatan Nekat Begal Mantan Pacar Sendiri

Rabu, 8 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP — Polisi menangkap seorang pria berinisial R.A.M.S. (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Setio.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Korban berinisial F.R. (20), seorang mahasiswi, saat itu tengah berada di dalam mobil bersama rekannya.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Saat korban membuka kaca, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

“Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih kami dalami, namun tindakan yang dilakukan sudah masuk kategori tindak pidana kekerasan dan pencurian,” kata Setio.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan tas milik korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujar Setio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan
99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis
Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif
Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan
Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama
Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung
Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa
Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:53 WIB

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:57 WIB

99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 14:56 WIB

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama

Berita Terbaru

Barito Timur

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:53 WIB