Babak Baru! Dugaan Perusakan Jalan Wisata Liang Saragi Berujung Gugatan Rp765 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Kasus lama dugaan pengrusakan dalam pembangunan jalan menuju kawasan Wisata Alam Liang Saragi kembali mencuat ke permukaan.

Perkara yang sempat dilaporkan ke Polres Barito Timur pada tahun 2023 itu kini memasuki babak baru dan berlanjut ke jalur perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp765 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Resdiani selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Sabtuno, SH.

Dalam gugatan itu, pihaknya menyeret Rismodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ampari sebagai tergugat satu, Duntono sebagai tergugat dua, serta Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai turut tergugat.

Sabtuno menjelaskan, nilai gugatan sebesar Rp765 juta mencakup kerugian materil dan immateril yang dialami kliennya akibat dugaan pengrusakan tersebut.

“Kasus ini sudah melalui proses penyelidikan oleh Polres Barito Timur. Namun, hasilnya kami diarahkan untuk menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ujar Sabtuno, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, rekomendasi agar perkara ini dibawa ke ranah perdata bukan tanpa alasan.

Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut merujuk pada saran dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, yang menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata.

“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan saran Ombudsman, perkara ini lebih tepat diuji di pengadilan perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Munculnya kembali kasus ini menimbulkan tanda tanya publik, terutama terkait dugaan pengrusakan yang terjadi dalam proyek akses menuju kawasan wisata.

Apalagi, proyek tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya pengembangan potensi daerah, bukan justru memicu konflik hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait gugatan tersebut.

Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan dan transparansi proses hukum yang akan ditempuh, mengingat kasus ini telah bergulir sejak tiga tahun lalu tanpa penyelesaian yang tuntas.

Perkara ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terutama dalam menguji akuntabilitas pembangunan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan lahan warga.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan
Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus
Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:28 WIB