Status Tahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan, KPK: Resmi Menjadi Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Net

Photo : Net

JAKARTA, MNP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara menjadi tahanan rumah.

Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya permohonan pihak keluarga tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status ini mulai berlaku sejak Kamis malam (19/03/2026).

Keputusan ini sempat memicu spekulasi di kalangan keluarga tahanan lain sebelum akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh KPK.

Landasan Hukum dan Mekanisme Pengalihan

Budi menjelaskan, pihak keluarga Yaqut telah melayangkan permohonan pengalihan penahanan sejak 17 Maret 2026.

Setelah melalui proses telaah yang cermat, penyidik mengabulkan permintaan tersebut dengan bersandar pada regulasi terbaru.

“Pengalihan ini berpedoman pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk mengalihkan jenis penahanan, baik ke penahanan rumah maupun kota, dengan tetap memberikan tembusan resmi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Meskipun kini berada di kediaman pribadi, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap YCQ akan dilakukan secara melekat dan ketat.

“Pengamanan tetap berjalan untuk memastikan prosedur penyidikan tidak terganggu,” tambahnya.

Menjawab Spekulasi di Rutan

Pengumuman resmi ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah Silvia Rinita Harefa—istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga ditahan KPK—menyebut tidak melihat sosok Yaqut di rutan sejak Kamis malam.

Bahkan, absennya Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri pada Sabtu (21/03/2026) di lingkungan rutan sempat memperkuat isu miring.

Namun, KPK memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena status penahanannya telah berpindah secara sah sesuai hukum yang berlaku.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024.

Penangkapan dan penahanan resminya dilakukan pada 12 Maret lalu, tak lama setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.

Kasus yang menyeret mantan petinggi kementerian ini disorot tajam karena besarnya dampak kerugian negara.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dalam sengkarut kuota haji ini disinyalir menembus angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

KPK menyatakan komitmennya bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan menyurutkan proses penegakan hukum.

Penyidikan terus dikebut guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia ini secara transparan dan akuntabel.

 

Loading

Penulis : Ist

Sumber Berita : Antaranews

Berita Terkait

Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur
Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti
Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 
Fasilitas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Lantik Pejabat Baru, Kalapas Kendal Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas
Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba dan Kapolsek Salak
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor Virtual, Kemendagri Instruksikan Percepatan Data Huntap Korban Bencana
Profil APJATEL: Wadah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia Sejak 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:31 WIB

Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 20:07 WIB

Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 18:44 WIB

Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WIB

Fasilitas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 18:27 WIB

Lantik Pejabat Baru, Kalapas Kendal Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas

Berita Terbaru