Status Tahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan, KPK: Resmi Menjadi Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Net

Photo : Net

JAKARTA, MNP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara menjadi tahanan rumah.

Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya permohonan pihak keluarga tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status ini mulai berlaku sejak Kamis malam (19/03/2026).

Keputusan ini sempat memicu spekulasi di kalangan keluarga tahanan lain sebelum akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh KPK.

Landasan Hukum dan Mekanisme Pengalihan

Budi menjelaskan, pihak keluarga Yaqut telah melayangkan permohonan pengalihan penahanan sejak 17 Maret 2026.

Setelah melalui proses telaah yang cermat, penyidik mengabulkan permintaan tersebut dengan bersandar pada regulasi terbaru.

“Pengalihan ini berpedoman pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk mengalihkan jenis penahanan, baik ke penahanan rumah maupun kota, dengan tetap memberikan tembusan resmi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Meskipun kini berada di kediaman pribadi, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap YCQ akan dilakukan secara melekat dan ketat.

“Pengamanan tetap berjalan untuk memastikan prosedur penyidikan tidak terganggu,” tambahnya.

Menjawab Spekulasi di Rutan

Pengumuman resmi ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah Silvia Rinita Harefa—istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga ditahan KPK—menyebut tidak melihat sosok Yaqut di rutan sejak Kamis malam.

Bahkan, absennya Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri pada Sabtu (21/03/2026) di lingkungan rutan sempat memperkuat isu miring.

Namun, KPK memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena status penahanannya telah berpindah secara sah sesuai hukum yang berlaku.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024.

Penangkapan dan penahanan resminya dilakukan pada 12 Maret lalu, tak lama setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.

Kasus yang menyeret mantan petinggi kementerian ini disorot tajam karena besarnya dampak kerugian negara.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dalam sengkarut kuota haji ini disinyalir menembus angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

KPK menyatakan komitmennya bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan menyurutkan proses penegakan hukum.

Penyidikan terus dikebut guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia ini secara transparan dan akuntabel.

 

Loading

Penulis : Ist

Sumber Berita : Antaranews

Berita Terkait

Antisipasi Asap Karhutla, Forkopimcam Kuala Cenaku Cek Kesiapan Rumah Singgah Oksigen
Winda Sari Salurkan Bantuan Minuman, Vitamin dan Makanan untuk Relawan Karhutla Matabu
Ketum DPP AKPERSI Desak Polres Bogor Tuntaskan Laporan, Siap Mengadu ke Mabes Polri
Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan
Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi
Selamatkan Petani dari Ancaman El Nino, Pemkab Enrekang Gandeng Jasindo, 1.590 Ha Padi-Jagung Dijamin Anti Gagal
Sohibul Iman Soroti Ancaman Konten Instan di Era Digital: Medsos Harus Mencerdaskan, Bukan Melumpuhkan Daya Kritis
Lumiland Dadaha, Suguhkan 5 Juta Lampu, Potensi Jadi PAD Kota Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Antisipasi Asap Karhutla, Forkopimcam Kuala Cenaku Cek Kesiapan Rumah Singgah Oksigen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Winda Sari Salurkan Bantuan Minuman, Vitamin dan Makanan untuk Relawan Karhutla Matabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Ketum DPP AKPERSI Desak Polres Bogor Tuntaskan Laporan, Siap Mengadu ke Mabes Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Berita Terbaru