TASIKMALAYA, MNP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan izin pembangunan tower seluler di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/3/2026), terpaksa batal dilaksanakan.
Penyebabnya, sejumlah dinas terkait yang diundang tidak menghadiri forum resmi tersebut tanpa memberikan penjelasan.
RDP yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu sedianya membahas berbagai persoalan perizinan dan dampak sosial dari pembangunan tower seluler di Desa Mekarwangi yang selama ini menuai polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga waktu yang ditentukan, perwakilan dari sejumlah dinas strategis tidak hadir. Dinas yang absen antara lain Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Koordinator PSU, Septyan Hadinata, menyatakan kegeramannya atas ketidakhadiran dinas-dinas tersebut. Menurutnya, forum RDP merupakan forum konstitusional yang seharusnya dihormati oleh seluruh unsur pemerintah daerah.
“RDP ini bukan forum biasa. Ini forum resmi lembaga DPRD yang memiliki kedudukan konstitusional sebagai representasi rakyat. Ketika dinas yang memiliki tanggung jawab terhadap persoalan ini tidak hadir tanpa penjelasan, ini preseden yang sangat buruk dan bisa dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap lembaga DPRD,” ujar Septyan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, surat undangan kepada dinas-dinas terkait telah disampaikan secara resmi sebelumnya.
Bahkan, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada sejumlah pejabat dinas terkait, tidak ada jawaban yang diterima oleh pihak penyelenggara rapat.
“Padahal kehadiran dinas-dinas tersebut sangat penting karena mereka yang memiliki kewenangan teknis dan administratif terkait persoalan izin tower yang sedang dipersoalkan masyarakat,” katanya.
Dalam RDP tersebut, dari pihak DPRD hadir Ketua Komisi I Andi Supriyadi, S.IP, anggota Komisi III Nanang Romli, serta beberapa anggota komisi lainnya.
Sementara dari unsur pemerintah daerah yang hadir hanya perwakilan dari BPBD, Camat Cisayong, dan Kepala Desa Mekarwangi.
Menurut Septyan, sikap sejumlah dinas yang tidak hadir itu mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam membahas persoalan yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia juga mempertanyakan mengapa dinas-dinas terkait, termasuk Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan peraturan daerah, tidak hadir dalam forum penting tersebut.
“Ini justru yang kami pertanyakan. Ketika persoalan perizinan tower ini sudah menjadi perhatian publik dan dibahas dalam forum resmi DPRD, kenapa dinas teknis dan Satpol PP tidak hadir? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
PSU juga menyoroti lambannya penertiban terhadap tower seluler tersebut. Menurut Septyan, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat indikasi pelanggaran aturan dalam proses pendiriannya.
“Jika memang sudah jelas ada pelanggaran aturan, kenapa proses penertibannya begitu lamban? Ini yang menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujarnya.
Septyan pun meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadwalkan ulang RDP tersebut dan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan dinas-dinas terkait agar persoalan izin tower di Desa Mekarwangi dapat dibahas secara terbuka dan tuntas.
Selain itu, ia juga meminta Bupati Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas-dinas yang tidak menghadiri forum tersebut.
“Kami meminta Bupati Tasikmalaya untuk mengevaluasi persoalan ini secara serius. Karena ini menyangkut tata kelola perizinan dan sikap aparatur pemerintah dalam menghormati lembaga DPRD,” katanya.
Menurutnya, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya persoalan tower yang tidak selesai, tetapi juga akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Marwah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dipertaruhkan dalam persoalan ini. Jika lembaga DPRD saja tidak dihormati, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah juga bisa tergerus,” pungkasnya.
Kasus pembangunan tower seluler di Desa Mekarwangi sendiri sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena diduga terdapat persoalan perizinan serta dampak sosial yang belum mendapatkan penjelasan secara transparan dari pihak terkait.
![]()
Penulis : Red









Tinggalkan Balasan