LBH Perpukad Kecam Intimidasi Wartawan di Katibung: Ancaman Bisa Berujung Pidana!

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Aroma intimidasi mencuat pasca terbitnya pemberitaan terkait pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Rabu (4/3/2026).

Sorotan publik terhadap pengelolaan program tersebut diduga berujung pada ancaman terhadap salah satu jurnalis.

Yayasan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan itu adalah Yayasan Asoofaati, selaku pengelola SPPG 1 Pardasuka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seusai distribusi MBG berlangsung, salah satu awak media menerima panggilan dari nomor tidak dikenal 0877-4457-8519 pada Jumat (27/02).

Percakapan yang terjadi bukan sekadar klarifikasi atau hak jawab, melainkan bernada tinggi disertai kata-kata yang diduga mengandung ancaman kekerasan.

Dalam kutipan percakapan yang diterima  wartawan media ini, penelepon melontarkan kalimat bernada intimidatif dan mengajak bertemu secara paksa, bahkan mengarah pada ancaman pembacokan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kritik terhadap pelaksanaan program publik kini harus dibalas dengan ancaman?

Menyikapi itu, Arya Setiawan, SH, Kepala Divisi Hukum LBH Perpukad Perjuangan Pemuda untuk Keadilan, menilai dugaan ancaman tersebut sebagai tindakan yang sangat disayangkan dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan klarifikasi, bukan melalui ancaman atau tekanan,” tegasnya.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, apabila intimidasi terus berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ancaman Bisa Berujung Pidana
Secara hukum, dugaan ancaman tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman, Pasal 369 tentang ancaman untuk memaksa seseorang Jika mengarah pada ancaman pembunuhan, dapat dikaitkan dengan Pasal 338 jo. 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Karena dugaan ancaman dilakukan melalui media elektronik, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan:

Pasal 27 ayat (4) terkait pemerasan atau pengancaman elektronik, Pasal 29 terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik, Pesan atau panggilan melalui WhatsApp termasuk alat bukti elektronik yang sah menurut hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di daerah. Ketika kritik terhadap program publik dibungkam dengan ancaman, yang terancam bukan hanya wartawan—tetapi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Jika dugaan intimidasi ini benar, maka publik patut bertanya, ada apa di balik program yang dipersoalkan hingga kritik harus dibalas dengan ancaman?

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB