KPK Menolak Jelaskan Detail Pencarian Harun Masiku

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kerja-kerja penyidikan termasuk pencarian seorang buron tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik.

Hal itu disampaikan KPK merespons pertanyaan sejumlah pihak terkait perkembangan pencarian buron Harun Masiku.

“KPK berharap publik memahami bahwa pemburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progresnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail. Karena hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencariannya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan jika perkembangan pencarian buron disampaikan secara detail, maka akan sangat riskan sebab yang bersangkutan dapat melarikan diri.

“Sebagaimana kita pahami, DPO juga pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan,” tutur Ali.

“Nantinya, KPK tentu akan menyampaikan jika memang progresnya sudah bisa diinformasikan kepada publik,” sambungnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan meyakini lembaga antirasuah di bawah nakhoda Firli Bahuri Cs tidak bekerja memburu Harun yang menjadi buron sejak Januari 2020 silam.

Novel menuturkan tiga alasan yang mendasari hal tersebut. Pertama, ia menyoroti sikap diam Firli Cs ketika tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 diintimidasi oleh oknum Polri.

Kedua, tim tersebut dilarang melakukan penyidikan. Selanjutnya, Novel menyoroti upaya Firli Cs mengembalikan anggota tim penyidik kasus tersebut ke instansi asal.

Penyidik Rossa Purbo Bekti sempat dipulangkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Mabes Polri menolak karena Rossa belum habis waktu dinas di KPK.

Sementara jaksa Yadyn Palebangan yang masuk ke dalam Tim Analisis ditarik Kejaksaan Agung. Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

“Itu tiga indikator kenapa saya yakin bahwa HM [Harun Masiku] memang tidak akan ditangkap selama Firli di KPK,” ucap Novel.

Sudah lebih dari 850 hari KPK tidak mampu menangkap Harun. Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut. (Net).

Loading

Berita Terkait

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2
Bimtek Literasi Informasi Bireuen: Memperkuat Peran Pustakawan, Guru dan Pegiat Literasi di Tengah Arus Informasi
Program Magang/KKN Internasional Batch VI Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Enrekang di Thailand
Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi
Uniga Cetak 41 Apoteker Baru, Angin Segar bagi Sektor Pelayanan Kesehatan
Diduga Bunuh Diri, Pria Tanpa Identitas Meninggal Dunia Terlindas Kereta Api di Garut
Bupati Jeneponto Lantik 198 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Penyegaran Birokrasi
Bhabinkamtibmas Intensif Sambangi Peternak, Pastikan Wilayah Bebas PMK 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:18 WIB

Bimtek Literasi Informasi Bireuen: Memperkuat Peran Pustakawan, Guru dan Pegiat Literasi di Tengah Arus Informasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04 WIB

Program Magang/KKN Internasional Batch VI Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Enrekang di Thailand

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27 WIB

Uniga Cetak 41 Apoteker Baru, Angin Segar bagi Sektor Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB